Simpan 15 Kg Sabu, Bandar Narkoba Asal Taiwan Dibekuk

Tersangka mendapat barang itu dari Warga Negara Taiwan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Nov 2015, 12:15 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2015, 12:15 WIB
Pengungkapan sabu
Pengungkapan sabu (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk bandar narkoba asal Taiwan di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Tersangka berinisial CPS ditangkap di tempat tinggalnya Megah Kost kamar 215, Mangga Besar, Kamis 12 November 2015.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik pelaku," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Setelah ditangkap di tempat kosnya, polisi menggeledah tas warna biru milik tersangka. ‎"Di dalamnya ada 5 bungkus plastik masing-masing berisi 1 kilogram sabu. Juga diamankan 1 handphone milik korban," tutur dia.

Tim selanjutnya mengembangkan kasus ini ke Tower B Unit AA Nomor 27/01, Apartemen Aston Marina, Ancol, Jakarta Utara‎ yang diduga menjadi tempat tersangka menyimpan barang. Di lokasi tersebut ditemukan barang bukti sabu seberat 10,1 kilogram.



"Jadi total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka CPS seberat 15,1 kilogram. Tersangka mengaku mendapat barang itu dari WN Taiwan juga berinisial SL yang kini masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," tandas Tito.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam maksimal hukuman mati. (Mvi/Sun)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya