Liputan6.com, Denpasar - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali sudah melayangkan surat kepada Polres Badung atas status Roby Satria, gitaris Geisha, untuk menjalani proses rehabilitasi medis selama 6 bulan di Bali. Hal itu dinilai sudah sesuai rekomendasi yang diberikan.
"Terhadap penanganan kasus RS. Hari ini akan kami kirim ke BNN Provinsi Bali. Sesuai rekomendasinya, akan dilakukan rehabilitasi medis rawat inap selama 6 bulan dan rehabilitasi sosial selama 3 bulan," kata Kapolres Badung, Ajun Komisaris Besar Tony Binsar Marpaung, di Mapolsek Kuta Utara, Selasa (24/11/2015).
Baca Juga
Kendati dengan aturan yang ada, Roby Satria bisa mengajukan assesment dan mendapat hasil rehabilitasi selama 6 bulan di Bali. Namun proses hukum dari gitaris band Geisha tersebut tetap berlanjut.
Advertisement
Baca Juga
"Aturan itu ada di SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 tahun 2010, karena barang bukti yang ditemukan di bawah 5 gram. Jadi, kami mengikuti prosedur yang ada. Dengan itu, kami mengajukan kepada BNN Provinsi Bali untuk melakukan assesment. Dan hasil assesment menyatakan demikian," ungkap Tony.
"Apabila berkas sudah kami lengkapi akan kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum. Saksi-saksi sudah ada 6 orang yang kami mintai keterangan sambil menunggu hasil test urine tersangka RS. 2 Dari polisi, 2 security hotel, dua dari jasa kurir (sopir ojek online) yang mengantarkan barang," ucap Tony.
Tony mengaku pihaknya masih mengejar pemasok yang memasok ganja kepada Roby Satria. Selain itu, sang kurir juga telah diminta keterangan.
"Jasa kurir sudah kami mintai keterangan. Nanti dia juga sudah bersedia untuk hadir pada saat persidangan," tutur Tony. (Ali/Yus)