Bakal Diserbu 10 Ribu Buruh, Ini Tindakan Polda Metro

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, buruh sebaiknya mematuhi aturan yang ada di negara ini.

oleh Audrey Santoso diperbarui 24 Nov 2015, 22:45 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2015, 22:45 WIB
20151124-Demo-Buruh-YR
Petugas kepolisian tampak berjaga untuk mengantisipasi isu sweeping buruh di kawasan industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (24/11/2015). Buruh menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas bila Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengerahkan 10 ribu buruh ke Mapolda Metro Jaya saat sekjennya Muhammad Rusdi diperiksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, ada aturan di negara ini yang harus dipatuhi. Karena itu, sebaiknya KSPI mempertimbangkan imbas dari rencana aksinya.

"Ini proses hukum, negara ini penuh aturan. Kalau tidak patuh hukum, akan kami proses hukum juga. Mereka (KSPI) bisa dianggap menghalang-halangi proses hukum. Mau ditaruh di mana 10 ribu orang? Mau di luar (jalan)? Kan bisa membuat kemacetan dan jika mengganggu ketertiban polisi akan mengambil tindakan," ucap Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Ia pun menepis tudingan polisi telah mengkriminalisasi Rusdi. Sebab, polisi sudah memiliki alat bukti yang cukup menunjukkan bahwa Rusdi melakukan provokasi hingga menyebabkan aparat dan massa buruh bentrok saat berunjuk rasa di depan Istana pada Jumat 30 Oktober lalu.

Yakni, imbuh Iqbal, saksi-saksi yang mendengar Rusdi berorasi di atas mobil dan menyerukan kepada buruh untuk bertahan di Istana sampai tuntutan mereka dikabulkan. Bukti tersebut bahkan diperkuat dengan rekaman video.

"Alat bukti sudah cukup memenuhi kalau tersangka Rusdi melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP," ujar Iqbal.

Dengan tetap bertahan di depan Istana sampai malam hari, lanjut Iqbal, Rusdi juga dianggap telah melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum tak boleh lebih dari pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, Presiden KSPI Saiq Iqbal memrotes penetapan sekjennya sebagai tersangka atas kericuhan buruh saat unjuk rasa menuntut pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di depan Istana, Jakarta, Jumat 30 Oktober 2015. Ia mengatakan 10 ribu buruh akan mengawal proses pemeriksaan Rusdi di Mapolda Metro Jaya.

"Nanti 10 ribu massa buruh akan menunggu di Polda Metro Jaya selama Rusdi diperiksa," tukas Said Iqbal, Jumat 20 November 2015. (Ans/Dms)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya