Kejagung: HP Bos PT Freeport Disita untuk Cari Bukti Permulaan

Ia tidak ingin kerja tim Kejaksaan Agung dibatasi waktu agar hasilnya maksimal.

oleh Sugeng Triono diperbarui 03 Des 2015, 16:54 WIB
Diterbitkan 03 Des 2015, 16:54 WIB
20151203-Maroef-Sjamsoeddin-JT
Dirut Utama PT Freeport Maroef Sjamsoeddin memenuhi panggilan Mahkamah Kehormadan Dewan (MKD) DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyelidik Kejaksaan Agung telah meminta keterangan dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, terkait perpanjangan kontrak kerja dan pembagian saham PT Freeport.

Selain meminta keterangan, ternyata penyelidik Kejagung juga menyita telepon genggam Maroef yang digunakan untuk merekam pembicaraannya dengan Ketua DPR dan pegusaha Riza Chalid.

Menurut Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Adi Toegarisman, penyitaan telepon genggam milik Maroef merupakan salah satu cara mencari bukti permulaan terkait dugaan pemufakatan jahat dalam perkara ini.

"Tindakan yang kami lakukan buat menemukan bukti permulaan," ujar Adi Toegarisman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).


Namun, Adi belum mau menjelaskan apakah pihaknya sudah menemukan bukti permulaan dalam penelitian rekaman pembicaraan yang ada di telepon genggam yang disita Rabu malam kemarin.

"Apa hasilnya biar nanti tim yang menyimpulkan. Kalau ada bukti, ya kita buka. Kalau nggak ada ya kita jelaskan," kata Adi.

Ia juga tidak ingin kerja tim Kejaksaan Agung dibatasi waktu. "Saya pikir jangan terikat waktu. Biar maksimal. Tim biar merumuskan apa yang terjadi," pungkas Adi Toegarisman.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya