Komentar Jokowi Soal Kecelakaan KRL dan Metro Mini

Presiden Joko Widodo berharap ada pembenahan moda transportasi massal, khususnya di DKI Jakarta.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 07 Des 2015, 15:14 WIB
Diterbitkan 07 Des 2015, 15:14 WIB
Ignasius Jonan Resmi Terima Jabatan Menhub
Ignasius Jonan saat memberikan sambutan dalam acara Sertijab Menteri Perhubungan, Jakarta, Kamis (30/10/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo merespons kecelakaan maut antara KRL dan Metro Mini di perlintasan sebidang Tubagus Angke, Jakarta Barat, yang terjadi Minggu (6 Desember 2015) kemarin.

Menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Presiden memberikan perhatian serius terhadap kecelakaan yang menelan 18 korban jiwa tersebut. Jokowi, kata Jonan, berharap kejadian serupa tidak terus berulang ke depannya, dan meminta langkah yang dikedepankan adalah pembenahan transportasi massal.

"Arahan beliau untuk saya dan Kemhub (Kementerian Perhubungan) bisa koordinasi dengan Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama). Sebenarnya sudah sih mulai kemarin, saya ingin bicarakan lagi supaya ada pembenahan disiplin Metro Mini-nya," ujar Jonan usai menghadap Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu mengatakan, pembenahan disiplin para pengemudi yang dimaksud, salah satunya penertiban surat izin berkendara dan surat kelayakan kendaraan. Terkait penertiban, Kemhub saat ini tengah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai koordinasi di lapangan.

"Pembenahan disiplin ini begini, apa mau petugas gabungan atau apa memeriksa pengemudinya memiliki SIM sesuai atau tidak. Metro Mini itu kan kalau enggak salah SIM nya B1 umum. Itu diperiksa. Terus pemeriksaan kesehatan pengemudi, terus kelaikan kendaraan dan sebagainya. kemarin itu kan katanya nerobos ya," kata Jonan. ‎

Soal kelaikan jalan, Jonan mengatakan, pihaknya telah membuat peraturan izin kelaikan bagi angkutan umum bus sedang. Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) itu mengatur standar prosedural bagi bagi para operator angkutan untuk menyiapkan armada bus yang sesuai dengan aturan tersebut selama 3 tahun.

"Kita sudah buat standar, kendaraan umum itu harus berpengatur suhu ruangan, macem-macem detailnya tapi dalam 3 tahun, enggak bisa serta merta. kalau serta merta saya kira minimal sepertiga dari bus sedang enggak beroperasi nanti, jadi pelan-pelan lah," ucap dia.

Bila dalam waktu tiga tahun operator angkutan umum tidak memenuhi standar aturan yang telah diberlakukan, maka Kemhub akan mengandangkan angkutan umum tersebut dan dilarang beroperasi.

"Ini sudah jalan setengah tahun lebih aturannya. (Kalau tidak memenuhi)‎ Dihapus, nggak jalan. Nanti biar pemerintah yang mengadakan," jelas Jonan.

Pemerintah Provinsi DKI telah berusaha agar Metro Mini yang tidak laik jalan tidak beroperasi. Akan tetapi, tindakan-tindakan itu tidak membuat kendaraan tersebut berhenti beroperasi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya