Era Abraham Samad Berakhir, Sampai Kapan Ruki Cs Pimpin KPK?

Pimpinan KPK jilid III yang dipimpin Abraham Samad secara resmi akan berakhir pada 17 Desember 2015.

oleh Sugeng Triono diperbarui 15 Des 2015, 14:43 WIB
Diterbitkan 15 Des 2015, 14:43 WIB
20151119-KOMISI-III-RDP-DENGAN-KPK-Jakarta-JT
Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11). Rapat membahas tentang masukan dari KPK mengenai revisi KUHP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid III yang dipimpin Abraham Samad secara resmi akan berakhir pada 17 Desember 2015.

Meski saat ini hanya tersisa Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja yang masih aktif sebagai komisioner, berdasarkan Undang-Undang Pimpinan KPK jabatan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang saat ini berstatus nonaktif juga otomatis berakhir.

"Menurut pemahaman saya, tanggal 17 Desember 2015 adalah akhir dari masa kepemimpinan Pak Zul dan Pak Pandu, begitu juga dengan Pak AS (Abraham Samad) dan Pak BW (Bambang Widjojanto)," ujar Pelaksana Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki di Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Saat ini lembaga antikorupsi tersebut masih menunggu 5 pimpinan baru yang tengah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Mereka kemudian akan dilantik oleh Presiden Jokowi setelah terpilih.

Lantas bagaimana dengan KPK bila DPR belum juga menentukan 5 nama pimpinan yang baru sementara komisioner jilid III telah berakhir masa jabatannya?

Menurut Ruki, meski masa jabatan pimpinan jilid III akan berakhir, bukan berarti KPK bakal mengalami kekosongan kepemimpinan. Tiga orang yang selama ini diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt), yakni Taufiequrrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi masih akan memimpin KPK hingga Presiden melantik pimpinan baru.

"Jadi kalau belum ada yang dilantik, kepemimpinan Plt masih berlanjut sampai dengan ada pelantikan," ujar dia.

Ia menjelaskan ketiga pelaksana tugas yang diangkat presiden menggunakan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) tersebut baru akan berakhir setelah 5 pimpinan baru tersebut dilantik.

"Dan apabila ada pelantikan yang baru, satu orang saja sekali pun, maka kepemimpinan Plt otomatis berakhir," pungkas Ruki.**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya