Kapolri: Kasus @ypaonganan Bisa Jadi Pembelajaran Masyarakat

Badrodin membantah penangkapan terhadap Yulianus itu terbilang cepat itu karena gambar yang terpampang adalah foto Presiden Joko Widodo.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Des 2015, 04:03 WIB
Diterbitkan 19 Des 2015, 04:03 WIB
20151105-Kapolri Silaturahmi dengan Pimred- Badrodin Haiti-Jakarta- JohanTallo
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menghadiri Silaturahmi dengan Pimred Media di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Silaturahmi membahas surat edaran ujaran kebencian (hate speech) dan pengamanan jelang Pilkada serentak. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penahanan Yulianus Paonganan (45), pemilik akun twitter @ypaonganan yang mengunggah foto Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan Nikita Mirzani disertai keterangan #PapanDoyanLonte, diharapkan Kapolri Jenderal Badrodin ‎Haiti bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan menyebar hal-hal negatif.

"Dia (Yulianus) memposting gambar yang terkait pelanggaran hukum. Saya sudah pernah ingatkan masyarakat jangan manfaatkan ruang publik untuk melanggar hukum," ujar Badrodin, Jumat (18/12/2015).

Saksi ahli dari pihak kepolisian mengkaji bahwa gambar yang disebar Yulianus itu masuk dalam kategori pornografi. Karena itu, pelaku yang merupakan seorang pemimpin redaksi sebuah majalah tersebut dijerat dengan UU ITE.

"‎Saya berharap ini jadi pembelajaran masyarakat untuk tidak menggunakan ruang publik yang bisa berakibat pada pelanggaran hukum," tegasnya.

Namun Badrodin membantah penangkapan terhadap Yulianus itu terbilang cepat itu karena gambar yang terpampang adalah foto Presiden Joko Widodo.

"Bukan menyangkut presiden. Ya kalian baca saja tulisannya pantas atau tidak. Kalau yang seperti ini tidak perlu tunggu laporan, nanti apabila ditemukan kasus serupa pasti ditindak juga," tambah Badrodin.

Untuk diketahui, Yulianus ditahan sejak Kamis (17/12/2015) malam, setelah pagi harinya dia ditangkap dari kediamannya di Jakarta Selatan. Alasannya karena penyidik khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ‎pasal  4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.

Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya