Wakil Ketua Komisi VII Minta DPR Dalami Kontrak Karya Freeport

Perjanjian kontrak karya Freeport dianggap setara dengan UU dan Freeport bisa mengadukan ke pengadilan internasional jika hal itu digugat.

oleh Eko Dimas Ryandi diperbarui 24 Des 2015, 16:04 WIB
Diterbitkan 24 Des 2015, 16:04 WIB
Wakil Ketua Komisi VII Minta DPR Dalami Kontrak Karya Freeport
Perjanjian kontrak karya Freeport dianggap setara dengan UU dan Freeport bisa mengadukan ke pengadilan internasional jika hal itu digugat.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi menilai, sebelum Pansus Freeport terbentuk, para anggota dewan pengusul pansus tersebut sebaiknya lebih dulu mengkaji perjanjian kontrak karya yang ditandatangani oleh pemerintah di zaman Orde Baru pada 1991.

"Sebaiknya dikaji lebih dulu, karena persoalan mendasar mengenai perjanjian kontrak karya Freeport itu ditandatangani oleh pemerintah di zaman Orde Baru pada tahun 1991," ujar Mulyadi, Jakarta, Kamis (24/12/2015).

Politikus Partai Demokrat ini juga menuturkan, sesuai pendapat Menteri ESDM Sudirman Said, dalam perjanjian tersebut ada klausul yang menyatakan, seluruh peraturan perundangan yang telah disepakati tidak boleh diintervensi karena ini perjanjian antardua pihak.

Karena itu, lanjut Mulyadi, menurut ahli hukum, perjanjian kontrak karya ini setara dengan UU, kalau kita melanggar kontrak itu, Freeport bisa mengadukan ke Mahkamah Pengadilan Internasional.

"Kesalahan bukan pada kita sekarang, tapi pemerintah saat itu, kenapa membuat perjanjian seperti itu," jelas Mulyadi di sela kunjungan kerjanya di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dia juga menjelaskan, UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang menyatakan, tidak boleh ada lagi kegiatan ekspor hasil tambang konsentrat sebelum membangun smelter, untuk saat ini belum berlaku terhadap kontrak karya Freeport.

"Sewaktu saya tanyakan kepada pemerintah, mereka beralasan perjanjian ini dilakukan pada tahun 1991, sedangkan UU Minerba yang ada sekarang dibuat tahun 2009, jika mau diterapkan, harus menunggu sampai kontrak karya selesai pada tahun 2021, saat itu izin usaha pertambangannya telah berakhir," ujar Mulyadi.

Karena itu, dirinya berharap, sebelum melangkah lebih jauh, sebaiknya ada kajian terkait apa saja sebetulnya poin-poin yang dianggap bisa melanggar Undang-Undang Minerba.

"Tolong dikaji dulu kontrak karya Freeport itu seperti apa, adanya Pansus Freeport sah saja jika ingin mendalami, namun saya justru khawatir, banyak belum mengerti mengenai hal ini," ucap Mulyadi.

Kontrak karya yang dimiliki Freeport ini sama dengan Newmont. Di mana dalam perjanjian tersebut, mereka bisa mengajukan perpanjangan izin pertambangan 2 kali 10 tahun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya