Liputan6.com, Jakarta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih dengan menyesuaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca Juga
“MK telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). MK meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 Provinsi, 238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota yang tersebar di 233 Kabupaten/Kota,” tulis siaran pers resmi KPU RI, seperti dikutip Kamis (9/1/2025).
Advertisement
KPU RI menjelaskan, berdasarkan data BRPK tersebut, tercatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK.
“Sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih pada tanggal 9 Januari 2025,” jelas KPU RI.
KPU RI mengungkap, saat ini sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 sampai dengan 16 Januari 2025.
“Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari hingga 4 Februari 2025,” KPU RI menandasi.
21 Daerah
Berikut 21 Daftar Provinsi yang akan melakukan penetapan calon kepala daerah terpilih hari ini:
1.ACEH
2.SUMATERA BARAT
3.RIAU
4.JAMBI
5.SUMATERA SELATAN
6.BENGKULU
7.LAMPUNG
8.KEPULAUAN RIAU
9.DKI JAKARTA
10.JAWA BARAT
11.BANTEN
12.BALI
13.NUSA TENGGARA BARAT
14.NUSA TENGGARA TIMUR
15.KALIMANTAN BARAT
16.KALIMANTAN SELATAN
17.KALIMANTAN UTARA
18.GORONTALO
19.SULAWESI BARAT
20.MALUKU
21.PAPUA BARAT
Advertisement