UU Perlindungan Anak Dinilai Masih Lemah

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay berharap pemerintah bisa menginisiasi perubahan aturan tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Jan 2016, 08:52 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2016, 08:52 WIB
Ilustrasi Kekerasan Anak
Ilustrasi Kekerasan Anak (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Payung hukum perlindungan anak dinilai masih lemah. Perlu penguatan aturan untuk menghukum para pelaku kekerasan terhadap anak.

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay berharap pemerintah bisa menginisiasi perubahan aturan tersebut.

"Kami berharap pemerintah bisa menginisiasi perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Saleh seperti dilansir Antara, di Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan selagi menunggu revisi UU Perlindungan Anak, payung hukum yang sudah ada harus menjadi sandaran. Penegakannya harus tegas. Para pelaku kekerasan terhadap anak harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sepanjang 2015, Komisi VIII menerima banyak masukan untuk merevisi undang-undang, salah satunya Undang-Undang Perlindungan Anak," tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu.

Saleh yakin kekerasan pada anak masih ada dan nyata terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan pemerintah.

Menurut dia, perlu ada koordinasi antarkementerian dan lembaga karena penanganan kekerasan terhadap anak tidak bisa dilakukan secara parsial.

"Koordinasi itu penting. Tidak hanya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tetapi harus melibatkan kementerian lain, termasuk Kepolisian RI," kata Saleh.

Selain itu, perlindungan anak perlu melibatkan partisipasi masyarakat luas.

"Bila ada warga yang mendengar dan mengetahui terdapat kekerasan pada anak, diharapkan partisipasinya untuk melaporkan pada instansi terkait," harap Saleh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya