Kepsek SMA 3 Retno Listyarti Menang di PTUN, Disdik DKI Banding

Disdik DKI mengaku memiliki alasan kuat memberhentikan Retno.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Jan 2016, 19:16 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2016, 19:16 WIB
20150916- Retno Listyarti Sidang Pembacaan Gugatan di PTUN Jaktim
Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti saat menjalani sidang pembacaan gugatan di PTUN Jaktim, Rabu (16/9/2015). Retno menggugat surat keputusan Kadispen DKI Jakarta Arie Budhiman mengenai pemecatan dirinya. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi putusan majelis hakim PTUN yang mengabulkan gugatan eks Kepala Sekolah SMA 3 Setiabudi Retno Listyarti, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mengajukan banding.

Kuasa hukum Disdik DKI dari Biro Hukum Pemprov DKI Momon mengatakan, pemberhentian Retno dari jabatan kepala sekolah merupakan kewenangan Dinas Pendidikan.

"Yang jelas kita pasti banding nanti. Mau nggak mau ya kita lakukan upaya hukum lebih tinggi lagi," kata Momon usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).

Ia melanjutkan, Disdik DKI memiliki alasan kuat memberhentikan Retno. Menurut Momon, jabatan kepala sekolah adalah tugas tambahan yang diberikan, bukan masuk dalam jabatan struktural.

Artinya, imbuh Momon, pihak Disdik bisa kembali mengambil jabatan itu. Terlebih lagi jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

"Analoginya kalau saya berikan kamu HP, kemudian saya lihat kamu mau jual itu HP saya ambil lagi dong. Jadi, ketika orang memberikan suatu kepercayaan tetapi kemudian orang itu kurang percaya dan menarik kembali, apakah itu saya salah," beber dia.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan mantan Kepala Sekolah SMA 3 Setibuadi Retno Listyarti, terhadap surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta terkait pencopotan jabatannya.

Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana mengatakan, majelis hakim dalam pokok perkara mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Retno. Ia juga menuturkan, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan No 355 Tahun 2015 harus batal demi hukum.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Hakim Tri di ruang Kartika di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).

Selanjutnya, Hakim Tri juga mewajibkan kepada tergugat mencabut surat SK pencopotan terhadap Retno. Kemudian meminta tergugat mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah. Dan formulanya diserahkan pada Disdik DKI mengingat saat ini, jabatan Kepsek SMA 3 sudah ada yang menempati.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya