Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyatakan undang-undang yang mengatur tentang pencegahan terorisme akan diperkuat kembali. Rencana undang-undang itu akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan dibahas di DPR tahun ini. Aksi teror atau gerakan menyimpang kerap berawal dari paham radikal.
Segmen 5: Presiden Jokowi Akan Perkuat UU Terorisme
Presiden Joko Widodo menyatakan undang-undang yang mengatur tentang pencegahan terorisme akan diperkuat kembali.
diperbarui 22 Jan 2016, 06:39 WIBDiterbitkan 22 Jan 2016, 06:39 WIB
Presiden Jokowi berbincang selama Wawancara khusus di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Wawancara berhubungan dengan Pemerintahan Jokowi-JK genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2015 nanti. (Liputan6.com/Immanuel Antonius))
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Tempat Kuliner Sentul dengan View yang Cantik, Bagus untuk Refreshing
Mengenali Ciri Skoliosis: Panduan Lengkap untuk Deteksi Dini
350 Caption Perpisahan Kerja Menyentuh Hati untuk Rekan dan Atasan
Seskab Mayor Teddy Tegur Pejabat Negara RI 36 yang Pengawalnya Arogan di Jalan
5 Makanan dengan Hampir Nol Kalori untuk Memulai Diet Anda
Aroma Tubuh Mahalini Saat Hamil Disorot, Warganet Tebak-tebakan Merek Parfum
Harga Minyak Melonjak Usai AS Beri Sanksi Rusia
Pentingnya Monitoring Jaringan Andal untuk Kelancaran dan Keamanan Sektor Perbankan
Intip, 6 Rekomendasi Destinasi Wisata Gratis di Jakarta
Rupiah hingga Data Ekonomi AS Bebani IHSG pada 6-10 Januari 2025
Saudara Tiri Presiden Filipina Diizinkan Terbang ke Indonesia Usai Insiden Mabuk di Pesawat
VIDEO: Blau Sebagai Pengobatan Gondongan, Fakta atau Sekadar Mitos?