Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso, saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin akhirnya ditangkap polisi pada pukul 7.45 WIB di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Penangkapan dipimpin Kanit IV Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.
Menurut informasi yang dihimpun Liputan6.com, Sabtu (30/1/2016), perempuan berambut sebahu itu kemudian dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Ia digelandang ke Markas Polda Metro Jaya, menggunakan sebuah minibus berwarna silver.
Baca Juga
Pantauan Liputan6.com, Jessica keluar dari mobil penyidik pukul 09.05 WIB di depan lobi Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya. Dia datang diapit penyidik tanpa didampingi pengacaranya Yudi Wibowo. Saat tiba, ia langsung diarahkan ke ruang Direktur Reskrimum.
Sempat mengaku tak bisa tidur, wajah Jessica Kumala Wongso justru terlihat segar saat tiba di Markas Polda Metro Jaya.
Advertisement
"I'm trying to sleep. Gue di hotel tapi sekamar sama bokap nyokap (ayah ibu)," ucap Jessica melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com pada pukul 23.55 WIB, Jumat 29 Januari 2016.
Tapi, berbeda dengan biasanya. Teman kuliah Mirna di Billy Blue College, Sidney, Australia, itu tidak lagi menyapa wartawan. Ia bungkam dan memilih menundukkan kepalanya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan telah menetapkan Jessica sejak semalam. Polisi sempat mencari ke rumah Jessica, namun rumahnya gelap. Polisi kemudian menangkap Jessica di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara.