Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Wahyudi Wibowo Sukinto mengaku, sampai hari ini belum mendapatkan salinan berkas acara pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.
Padahal, kata Wahyudi, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Januari lalu dan menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam.
"Belum, sampai hari ini," kata Wahyudi, kuasa hukum Jessica lewat sambungan telepon pada Minggu (31/1/2016) pagi.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, pendampingan tim pengacara ketika pemeriksaan Jessica sudah cukup.
"Silakan protes. Enggak harus terima, kok. Dia kan sudah mendampingi. BAP itu kan dikatakan lengkap. Itu dokumen rahasia penyidik. Dia kan sudah mendampingi, sebelum tanda tangan dibacakan," kata dia di Mapolda Metro Jaya Minggu pagi.
Saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akhirnya ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, pukul 07.45 WIB Sabtu kemarin. Penangkapan Jessica setelah kepolisian resmi menetapkan tersangka pada Jumat 29 Januari malam.
Baca Juga
Saat penangkapan, Jessica disaksikan kedua orangtuanya. Dia langsung digelandang penyidik ke Mapolda Metro Jaya tanpa didampingi tim pengacaranya. Di kepolisian, dia langsung diperiksa secara maraton hingga pukul 20.45 WIB.
Jessica juga telah dicekal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 20 hari ke depan sejak 29 Januari lalu. Pencekalan ini agar perempuan 27 tahun ini tidak bepergian ke luar negeri, guna keperluan pemeriksaan kasus Mirna.
Wayan Mirna Salihin meninggal usai menyeruput es kopi Vietnam di Olivier Cafe, West Mall, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari lalu. Saat kejadian, Mirna didampingi 2 temannya, Jessica dan Hanny.
Istri Arief Sumarko itu sempat kejang usai menyeruput kopi, mulutnya mengeluarkan busa dan meninggal sesaat tiba di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Hasil penyelidikan kepolisian, kopi tersebut mengandung racun sianida.