Pengacara: Jessica Menuang Racun Tak Bisa Dibuktikan

Pencarian celana Jessica oleh kepolisian, menurut Wahyudi, tak ada hubungan sama sekali dengan kematian Mirna.

oleh Muslim AR diperbarui 01 Feb 2016, 17:12 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2016, 17:12 WIB
Jessica
Jessica Kumala Wongso (tengah berkaus warna biru gelap) resmi ditahan di Gedung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Meski tidak akan mengajukan praperadilan, pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, beranggapan dasar penetapan tersangka terhadap klien sekaligus keponakannya itu lemah.

Menurut Yudi, hingga kini penyidik Polda Metro Jaya belum bisa menemukan, hubungan antara racun sianida dengan Jessica. Zat berbahaya itu diduga terkandung di kopi yang diseruput Wayan Mirna Salihin, yang meninggal usai menyeruput kopi di restoran Grand Indonesia, 6 Januari lalu.

Yudi juga mempertanyakan pencarian celana Jessica oleh kepolisian, yang menurutnya, tak ada berhubungan sama sekali dengan kematian Mirna.

"Jessica menuang racun tidak bisa dibuktikan, tidak ada itu. Asumsi saja," ujar Yudi, melalui pesan pendeknya kepada Liputan6.com, Minggu (31/1/2016).

Yudi menjelaskan, gerakan-gerakan Jessica dalam rekaman CCTV atau kamera pengintai yang dituduhkan penyidik tak berdasar.

Jessica yang meraba tas dalam rekaman CCTV itu diduga menuang sianida. Namun, Yudi memastikan, Jessica hanya mengambil telepon genggamnya.

"Ngeraba tas ambil HP. Polisi belum bisa menghubungkan," jelas Yudi.


Saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akhirnya ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, pukul 07.45 WIB Sabtu 30 Januari 2016. Penangkapan Jessica setelah kepolisian resmi menetapkan tersangka pada Jumat 29 Januari malam.

Saat penangkapan, Jessica disaksikan kedua orangtuanya. Dia langsung digelandang penyidik ke Mapolda Metro Jaya tanpa didampingi tim pengacaranya. Di kepolisian, dia langsung diperiksa secara maraton hingga pukul 20.45 WIB.

Jessica juga telah dicekal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama 20 hari ke depan sejak 29 Januari 2016. Pencekalan ini agar perempuan 27 tahun ini tidak bepergian ke luar negeri, guna keperluan pemeriksaan kasus Mirna.

Wayan Mirna Salihin meninggal usai menyeruput es kopi Vietnam di Olivier Cafe, West Mall, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari lalu. Saat kejadian, Mirna didampingi 2 temannya, Jessica dan Hanny.

Istri Arief Sumarko itu sempat kejang usai menyeruput kopi, mulutnya mengeluarkan busa dan meninggal sesaat tiba di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Hasil penyelidikan kepolisian, kopi tersebut mengandung sianida.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya