Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Pasar Ciputat

Penangkapan bermula ketika polisi menangkap seorang tersangka berinisial MID (21) di kawasan Pamulang 2 Selasa 2 Februari.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 03 Feb 2016, 16:04 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2016, 16:04 WIB
Ilustrasi borgol

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang, Tangerang Selatan, meringkus pengedar ganja saat transaksi di parkiran Pasar Ciputat.

Penangkapan bermula ketika polisi menangkap  seorang tersangka berinisial MID (21) di kawasan Pamulang 2 sehari sebelumnya atau Selasa 2 Februari sekitar pukul 21.30 WIB.

"Tersangka kami tangkap saat mengantarkan beberapa paket ganja," kata Kanit Reskrim Polsek Pamulang Inspektur Satu Ahmad Mulyono, Rabu (3/2/2016).

Dari keterangan MID diketahui kalau T akan transaksi ganja di parkiran Pasar Ciputat. Benar saja, sekitar pukul 13.00 WIB, T kedapatan seperti tengah menunggu seorang. T pun langsung diringkus.

"MID mendapat paket dari T, dan T mengaku punya atasan. Dari T kami hanya menemukan 1 paket ganja kecil siap edar," kata Mulyono.

Jika ditotal, dari tangan kedua tersangka ini, polisi mengamankan 5 paket ganja kecil dan 1 paket besar.

Dari keterangan awal, T dan MID ini menjualnya dengan harga Rp 50 sampai Rp 100 ribu perpaket kecilnya. Dan 2-3 kali lipat untuk paket berukuran besar.

"Kalau sudah laku banyak, keduanya juga suka ngisap ganja jualannya. Jadi mengedarkan juga, konsumsi sendiri juga," kata Mulyono.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya