Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Pasar Ciputat

Penangkapan bermula ketika polisi menangkap seorang tersangka berinisial MID (21) di kawasan Pamulang 2 Selasa 2 Februari.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 03 Feb 2016, 16:04 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2016, 16:04 WIB
Ilustrasi borgol
... Selengkapnya

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang, Tangerang Selatan, meringkus pengedar ganja saat transaksi di parkiran Pasar Ciputat.

Penangkapan bermula ketika polisi menangkap  seorang tersangka berinisial MID (21) di kawasan Pamulang 2 sehari sebelumnya atau Selasa 2 Februari sekitar pukul 21.30 WIB.

"Tersangka kami tangkap saat mengantarkan beberapa paket ganja," kata Kanit Reskrim Polsek Pamulang Inspektur Satu Ahmad Mulyono, Rabu (3/2/2016).

Dari keterangan MID diketahui kalau T akan transaksi ganja di parkiran Pasar Ciputat. Benar saja, sekitar pukul 13.00 WIB, T kedapatan seperti tengah menunggu seorang. T pun langsung diringkus.

"MID mendapat paket dari T, dan T mengaku punya atasan. Dari T kami hanya menemukan 1 paket ganja kecil siap edar," kata Mulyono.

Jika ditotal, dari tangan kedua tersangka ini, polisi mengamankan 5 paket ganja kecil dan 1 paket besar.

Dari keterangan awal, T dan MID ini menjualnya dengan harga Rp 50 sampai Rp 100 ribu perpaket kecilnya. Dan 2-3 kali lipat untuk paket berukuran besar.

"Kalau sudah laku banyak, keduanya juga suka ngisap ganja jualannya. Jadi mengedarkan juga, konsumsi sendiri juga," kata Mulyono.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya