Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara penganiayaan berat yang membuat penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi tersangka masih berada di tangan hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.
Panitera PN Bengkulu, Zailani Syahib mengatakan berkas perkara Novel BaswedanĀ sudah terdaftar di Pengadilan Negari. Selain itu, belum ada permintaan untuk pencabutan dari 9 jaksa penuntut umum.
"Berkas perkara masih di sini," ujar Zailani di Bengkulu, Kamis (4/2/2016).
Ketua KPKĀ Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan berkas perkara Novel sudah ditarik oleh tim JPU. Terkait hal itu, Zailani mengaku memang ada rencana mengambil berkas. Tapi bukan penarikan.
Baca Juga
Menurut dia, pengambilan itu hanya untuk memperbaiki surat dakwaan yang merupakan bagian dari seluruh dokumen dan barang bukti yang dilimpahkan dari JPU ke pengadilan.
"Itu baru wacana yang disampaikan secara lisan, tetapi sekali lagi, kami belum menerima surat permohonan secara resmi," lanjut Zailani.
Dia menjelaskan, meski ada surat permohonan, tidak serta merta akan diberikan seluruh berkas perkaranya. Ini juga tergantung hakim yang menangani. Sebab, waktu persidangan sudah dijadwalkan pada 16 Februari 2016.
"Jika mau ditarik dan disempurnakan dakwaannya tentu saja melalui keputusan majelis hakim secara lengkap," pungkas Zailani.