Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Saipul Jamil memastikan telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani saat pemeriksaan awal hingga menjadi tersangka. Bagi kuasa hukum, proses pemeriksaan cacat hukum
"Kami sudah mencabut BAP awal kami sejak diberikan kuasa oleh klien kami, Jumat lalu," kata kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji di kediaman Saipul Jamil di Jalan Gading Indah VI, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/2/2016).
Kasman menilai, pemeriksaan awal yang dijalani Saipul Jamil cacat hukum. Mengingat, pada awal pemeriksaan Saipul tidak didampingi kuasa hukum.
Baca Juga
"Pada awal klien kami tidak didampingi kuasa hukum sehingga kami ragukan kebenaran keterangan klien kami. Kami tidak kau berprasangka kalau ada tekanan," lanjut Kasman.
Saat ini, tim kuasa hukum tidak mau meminta secara langsung kepolisian untuk melakukan pemeriksaan ulang. Biar pemanggilan dilakukan oleh polisi.
"Kami tidak mau intervensi. Kalau bisa mari pertemukan dengan pihak pelapor. Itu langkah yang kita ajukan pertama," tutup Kasman.