Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty melalui undang-undang. Langkah tersebut diharapkan mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan yang pada tahun depan ditargetkan sekitar Rp 1.500 triliun.
Rapat Paripurna soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty pun sampai hari ini belum terlaksana.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan jika tertundanya pembahasan RUU Tax Amnesty bukan karena tertundanya revisi UU KPK.
Baca Juga
"Ini karena memang waktunya juga seperti itu dan kebetulan sebentar lagi reses. Kalau dibahas minggu depan dimasukin Bamus toh gak bisa dilaksanakan," ungkap Agus di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat 26 Februari 2016.
Advertisement
Baca Juga
Agus menjelaskan, bisa saja membahas soal RUU Tax Amnesty selama masa reses, tetapi sepertinya keinginan dari anggota DPR yang lain supaya dapat membahasnya secara detail dan komprehensif. Sehingga dibahasnya usai masa reses nanti.
Agus mengatakan, dalam rapat pengganti Bamus Kamis, 25 Februari lalu, semuanya sepakat ingin mempelajari soal RUU ini terlebih dahulu agar bisa lebih komprehensif saat menyampaikan pendapat.
"Seluruh pimpinan fraksi dan anggota Bamus ingin mempelajari terlebih dahulu karena memang drafnya juga baru disampaikan kemarin," tutup Agus.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan jika partainya itu belum setuju sepenuhnya dengan RUU Tax Amnesty.
"Tax amnesty ini belum tentu tepat. Kita (Gerindra) perlu kaji lebih mendalam, tapi kita cenderung menolak," papar Fadli.