Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sebelumnya diperiksa selama 10 jam, mulai pukul 10.45 WIB hingga 20.45 WIB.
Penahanan dilakukan usai penyidik Sub Direktorat (Subdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memeriksa Ivan terkait dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap asisten rumah tangga (ART).
Baca Juga
"Hari ini setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap saudara FS alias IH yang dilakukan Subdit Renakta. Maka tadi kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/2/2016) malam.
Advertisement
Baca Juga
Krishna menjelaskan, sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), penyidik memiliki waktu 20 hari untuk menahan Ivan yang berstatus tersangka.
Polisi menjerat anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) serta Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan atas sangkaan Pasal 44 ayat 1, 2 dan 45 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas saudari Toipah selama Juni sampai September 2015," ujar Krishna.