Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz kembali berurusan dengan hukum. Setelah sebelumnya terlibat kasus penganiayaan asisten rumah tangganya, Ivan dikabarkan ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Senin 22 Februari 2016, karena diduga terlibat kasus narkoba.
"Kasus ini, masih berada di wilayah hukum dan pelanggaran terkait penggunaan narkoba, berikan sepenuhnya pada aparat dan BNN untuk menegakkan aturan tersebut," ungkap Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (29/2/2016).
Menurut dia, siapapun baik anggota DPR, menteri, atau pun rakyat biasa yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba harus ditindak tegas. "Kita harus memberi kesempatan kepada aparat seluas-luasnya untuk menyelesaikan kasus (narkoba) ini," ujar Agus.
Baca Juga
Politisi Partai Demokrat itu juga menyatakan, setelah proses dari aparat kepolisian berjalan, Ivan Haz akan menghadapi proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) apalagi jika pelanggaran hukumnya terbukti bersalah.
"Apalagi kalau kasus hukumnya terbukti, MKD akan memberi sanksi keras, berupa pemecatan (kepada Ivan Haz). Tapi kita harus memperhatikan asas praduga tak bersalah," ucap Agus.
Soal tes urine bagi para anggota dewan, Agus menyetujui soal wacana itu. "Tes urine untuk mengetahui masalah narkoba di DPR, kami dukung. Saya siap. Jaminan kepercayaan kepada masyarakat, bersih dari narkoba," tandas Agus.