Wakil Ketua DPR: Bila Terbukti Terlibat Narkoba, Ivan Haz Dipecat

Ivan Haz dikabarkan ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Senin 22 Februari 2016, karena diduga terlibat kasus narkoba.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 29 Feb 2016, 11:47 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2016, 11:47 WIB
20151009-Ini Bantahan Ivan Haz Terkait Dugaan Penganiayaan PRT-Jakarta-Ivan Haz
Anggota DPR Fraksi PPP, Ivan Haz (tengah) memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10). Dalam kesempatan itu, Ivan membantah menganiaya PRTnya, Topiah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ‎Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz kembali berurusan dengan hukum. Setelah sebelumnya terlibat kasus penganiayaan asisten rumah tangganya, Ivan dikabarkan ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Senin 22 Februari 2016, karena diduga terlibat kasus narkoba.

"Kasus ini, masih berada di wilayah hukum dan pelanggaran terkait penggunaan narkoba, berikan sepenuhnya pada aparat dan BNN untuk menegakkan aturan tersebut," ungkap Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (29/2/2016).

Menurut dia, siapapun baik anggota DPR, menteri, atau pun rakyat biasa yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba harus ditindak tegas. "Kita harus memberi kesempatan kepada aparat seluas-luasnya untuk menyelesaikan kasus (narkoba) ini," ujar Agus.

Politisi Partai Demokrat itu juga menyatakan, setelah proses dari aparat kepolisian berjalan, Ivan Haz akan menghadapi proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) apalagi jika pelanggaran hukumnya terbukti bersalah.

"Apalagi kalau kasus hukumnya terbukti, MKD akan memberi sanksi keras, berupa pemecatan (kepada Ivan Haz). Tapi kita harus memperhatikan asas praduga tak bersalah," ucap Agus.

Soal tes urine bagi para anggota dewan, Agus menyetujui soal wacana itu. "Tes urine untuk mengetahui masalah narkoba di DPR, kami dukung. Saya siap. Jaminan kepercayaan kepada masyarakat, bersih dari narkoba," tandas Agus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya