Sebelum Deponering AS dan BW, Prasetyo Minta Banyak Pertimbangan

Prasetyo juga mengaku sudah mempertimbangkan hal lain. Sehingga, langkah deponering yang ditempuhnya ini menjadi langkah yang baik.

oleh Devira PrastiwiOscar Ferri diperbarui 04 Mar 2016, 02:48 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2016, 02:48 WIB
20160303-Jaksa-Agung-Hentikan-Kasus-AS-dan-BW-HEL
Jaksa Agung HM Prasetyo bersiap memberikan keterangan terkait perkara hukum dua mantan komisioner KPK di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan untuk mengkesampingkan perkara mantan komisioner KPK, AS dan BW. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung, HM Prasetyo mengaku, pihaknya sudah mempertimbangkan ‎sejumlah langkah sebelum mendeponering atau mengesampingkan kasus yang menjerat 2 eks pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Langkah itu, yakni menemui sejumlah pimpinan lembaga negara untuk meminta pertimbangan mereka. Mulai dari ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua DPR, dan sampai Kapolri tentang rencana menangani perkara Abraham dan Bambang itu.

"Saya sebagai Jaksa Agung secara resmi telah meminta pertimbangan dari beberapa pimpinan kekuasaan negara," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016).

Mantan Politikus Partai Nasdem itu juga mengungkapkan, bahwa ada tanggapan dari para petinggi lembaga hukum yang telah diminta saran olehnya itu.

"Mereka umumnya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung yang memiliki hak pregrogatif untuk memutuskan satu perkara dihentikan atau tidak, dikesampingkan atau tidak," ujar dia.

Selain itu, lanjut Prasetyo, dirinya juga sudah mempertimbangkan hal lain. Sehingga, langkah deponering yang ditempuhnya ini menjadi langkah yang baik.

"Saya juga telah mencermati, memerhatikan, mendengar, dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspirasi, dan tuntutan rasa keadilan yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat," ucap Prasetyo.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengatakan, meskipun kasusnya telah dideponering, tetapi tetap tidak mengubah status hukum Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Benny juga menegaskan, jaksa agung harus menjelaskan kepada publik apa kepentingan umumnya dari deponering kasus keduanya. Hal ini dikarenakan kalau tidak dijelaskan bisa menimbulkan kesan penegak hukum tebang pilih.‎

"Kalau saya punya pandangan kan harusnya dibuktikan di pengadilan. Seolah mereka mendapat belas kasihan dari negara, pemerintah, dan jaksa agung. Karena kasian tidak dilakukan proses hukumnya," ujar politikus Partai Nasdem itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya