Nekat Jual Ganja di Instagram, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi

Polisi menangkap Stanley setelah pengemudi ojek online melaporkan bungkusan yang dia bawa.

oleh Muslim AR diperbarui 08 Mar 2016, 16:42 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2016, 16:42 WIB
Pemuda 20 Tahun Nekat Jual Ganja di Instagram
Polisi menangkap Stanley setelah pengemudi ojek online melaporkan bungkusan yang dia bawa.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemuda berusia 20 tahun ditangkap polisi setelah nekat menjual ganja di akun instagramnya. Sebanyak 2 paket ganja milik Stanley tak sampai ke konsumennya.

Stanley salah pilih kurir, ia menggunakan ojek online untuk mendistribusikan ganja seberat 40,2 gram itu ke konsumennya.

Stanley berniat menjadi reseller dari seorang bandar besar. Awalnya dia membeli ganja seharga Rp 800 ribu, selain untuk komsumsi pribadi, Stanley mencoba peruntungan dengan menjual dan mem-postingnya ke akun instagram miliknya.

"Tanggal 6 Maret lalu, pelaku pasang iklan di Instagram miliknya kalau dia menjual ganja, saat itu ada yang mau membeli ganja tersebut," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Imam Santoso ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Stanley kemudian menggunakan aplikasi ojek online, Grab Bike untuk mengantarkan ganja pesanan pelanggan barunya pada Senin, 7 Maret 2016.

Karena tak mahir membungkus, paket ganja milik Stanley dicurigai pengemudi Grab Bike. Takut bercampur penasaran dan rasa ingin tahu, si pengemudi Grab Bike melapor pada polisi.

"Pengemudi ojek curiga karena paketan tersebut terdapat ceceran seperti teh yang ada biji-bijiannya. Lalu ia membawanya ke Polsek Kembangan," lanjut Imam.

Polisi dan pengemudi Grab Bike akhirnya sepakat membuka bungkusan itu. Setelah membuka bungkusan, mereka sama-sama kaget karena bungkusan itu ternyata berisi ganja.

"Saat dibuka, ternyata itu daun ganja. Ada 2 paket daun ganja dan 1/2 linting daun ganja dengan berat 40,2 gram," jelas Imam.

Mendapati barang bukti tersebut, polisi langsung menangkap Stanley di rumahnya di Jalan Penyelesaian Tomang III l, Blok 102/03, RT 02/04, Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku lalu dijerat Pasal 114 1 Jo 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009. Polisi pun tengah mengembangkan kasus ini.


*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di tautan ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya