Polisi Tanggapi Gugatan Praperadilan Saipul Jamil Siang Ini

Pengacara Saipul Jamil mengatakan, setiap orang yang ditangkap polisi harusnya disertai dengan 2 alat bukti.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 11 Mar 2016, 10:08 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2016, 10:08 WIB
20160310-Sidang Praperadilan Saipul Jamil-Jakarta-Herman Zakharia
Suasana sidang praperadilan perdana Saipul Jamil (SJ) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016). Saipul mengajukan Praperadilan terhadap status tersangkanya dalam kasus pencabulan terhadap remaja berinisial DS. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan gugatan praperadilan pedangdut Saipul Jamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini pukul 13.30 WIB. Agenda sidang adalah mendengarkan tanggapan termohon dalam hal ini Polsek Kelapa Gading untuk menanggapi gugatan pihak pemohon Saipul Jamil.

"Mendengarkan jawaban, tanggapan dari termohon dalam hal ini Polsek Kelapa Gading," kata Majelis Hakim Tunggal Ifa Sudewi saat memimpin sidang kemarin yang ditulis, Jumat (11/3/2016).

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya menyatakan siap menghadapi sidang gugatan yang diajukan tersangka Saipul Jamil. Penyidiknya bekerja profesional dan menjalankan undang-undang. Mulai dari penangkapan sampai penahanan yang bersangkutan.

"Penyidik punya keputusan yang jelas dan itu diatur oleh UU," ujar Ari.

Pengacara Polsek Kelapa Gading AKBP Aminullah mengatakan, penangkapan Saipul Jamil sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Saat itu Saipul tertangkap tangan mencabuli remaja pria DS. Tertangkap tangan yang dimaksud ialah dugaan pencabulan itu dilaporkan korban tidak lama dari peristiwa pencabulan itu sendiri.

Menurut Aminullah, saat itu tidak hanya pihak kepolisian yang berwenang menangkap Saipul Jamil melainkan juga bila ada warga yang mengetahui dugaan pencabulan itu. Dia menambahkan surat penangkapan bisa menyusul dibuat usai penyidik menangkap yang bersangkutan. Sebab saat itu polisi belum mengetahui persis siapa pelaku dan keberadaan yang bersangkutan.

"Yang jelas sesuai dengan fakta perkara SJ masuk kriteria tertangkap tangan. Saat itu penyidik polsek lari ke TKP dan sudah mempersiapkan dan mengecek ada dan saat itu terlapor ada," beber Aminullah lagi.

Pengacara Saipul Jamil, Sahrullah mengatakan, setiap orang yang ditangkap polisi harusnya disertai dengan 2 alat bukti. Terlebih lagi, kasus kliennya diawali dengan adanya laporan dari pelapor yaitu remaja DS.

"Kita lihatnya seolah-olah ini tertangkap tangan tapi kan ini nggak. Ini kan diawali laporan harus dibuktikan dulu dari saksi. Jangan main comot aja tanpa kejelasan status. Orang ditangkap kan harus status tersangka tapi ini kan enggak," kata Sahrullah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya