Jaksa Agung: Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Tinggal Tunggu Waktu

Prasetyo menegaskan, eksekusi terpidana mati belum dilaksanakan tak terkait dengan tekanan dari pihak asing.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Mar 2016, 19:30 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2016, 19:30 WIB
20160303-Jaksa-Agung-HM-Prasetyo-HF
Jaksa Agung HM Prasetyo (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan eksekusi mati tahap berikutnya terhadap sejumlah terpidana narkoba hanya tinggal menunggu waktu saja.

"Lihat nanti pelaksanaan (eksekusi hukuman mati), hanya tunggu waktu," katanya di Jakarta, Jumat (18/3/2016), seperti dikutip dari Antara.

Ia juga menegaskan dirinya tidak pernah mengatakan jika eksekusi mati tidak akan dilanjutkan. Prasetyo menyebut itu hanya belum dilaksanakan dan tidak ada kaitannya dengan tekanan dari pihak asing.

"Tidak ada itu, kan penegakan hukum kita ada di negara sendiri dan hukum positif Indonesia masih memberlakukan hukuman mati," tegasnya.

Sepanjang 2015, Kejagung telah mengeksekusi 14 terpidana mati.

Tahap pertama dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2015, terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah.

Keenam terpidana adalah Tommi Wijaya (warga negara Belanda), Rani Andriani (Indonesia), Namaona Denis (Malawi), dan Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam) dan Daniel Enemuo alias Diarrsaouba (Nigeria).

Eksekusi terpidana mati berikutnya di Nusakambangan pada Rabu 29 April 2015 terhadap delapan terpidana mati, yakni Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria) dan Martin Anderson alias Belo (Ghana).

Selain itu, MGS Zainal Abidin bin MGS Mahmud Badarudin (Indonesia), Rahem Agbaje Salami Cardova (Cardova), Myuran Sukumaran (Australia) dan Andrew Chan (Australia).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya