Kejagung Tak Akan Ambil Alih Perkara Korupsi La Nyalla

Kejati Jawa Timur dianggap masih mampu menangani kasus dugaan korupsi dengan tersangka La Nyalla Mattalitti.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Mar 2016, 16:55 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2016, 16:55 WIB
Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib La Nyalla di PSSI?
Inilah syarat yang diminta La Nyala jika ia memang diharuskan mundur dari PSSI.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung dipastikan tidak akan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tahun 2012 dengan tersangka La Nyalla Mattalitti.

"Masih dilakukan pengembangan, tidak (ambil alih)," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Fadil Zumhana di Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2016).

Fadil menambahkan, penanganan perkara yang menjerat Ketua Kadin Jatim sekaligus Ketua Umum PSSI tersebut masih dilakukan oleh Kejati Jawa Timur. Menurut dia, Kejati Jawa Timur masih mampu menangani kasus dugaan korupsi dengan tersangka La Nyalla Mattalitti.

"Mereka (Kejati Jatim) masih mampu menanganinya. Fakta hukum, alat bukti menjadi acuan penyidik dalam tangani perkara," ujar Fadil Zumhana.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2012 sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli saham Bank Jatim.

"Pada hari ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka atas perkara korupsi Kadin atas nama inisial LN (La Nyalla)," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Made Suarnawan di Surabaya, Rabu 16 Maret 2016.

Suarnawan menjelaskan, penetapan status hukum La Nyalla Mattaliti itu berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Surat itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya