Liputan6.com, Jakarta - Perempuan berinisial W dan K digelandang polisi ke Markas Polres Jakarta Selatan saat bertransaksi menjual seorang bayi laki-laki usia 3 bulan, senilai Rp 40 juta, di sebuah hotel di kawasan Jalan Piere Tendean, Rabu malam 30 Maret.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (31/3/2016), penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka IR, yang sudah ditangkap lebih dulu. Polisi menduga kasus ini masih terkait dengan kasus eksploitasi balita yang lain, Bonbon.
Baca Juga
Usai memeriksa kondisi kesehatannya, bayi yang hendak diperdagangkan itu dibawa Unit Reaksi Cepat Kementerian Sosial, guna diamankan di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Bambu Apus, Jakarta Timur.
Advertisement
Sedangkan salah satu pelaku sempat dibawa keluar oleh polisi untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.