Eksploitasi Anak, Bayi 6 Bulan Diberi Obat Penenang Saat Mengemis

Salah satu efek buruk dari penggunaan obat itu dengan sembarangan adalah menurunkan fungsi syaraf dan gerakan anak.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Mar 2016, 03:49 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2016, 03:49 WIB
20160325- Polres Jaksel Sindikat Perdagangan dan Eksploitasi Anak-Jakarta- Wahyu Hadiningrat-Faisal R Syam
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Mapolres Jaksel, Jum'at (25/3). KPAI meminta polisi bertindak tegas kepada pelaku perdagangan dan eksploitasi anak (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap sindikat eksploitasi anak di Kawasan Blok M dan sekitarnya. Dari pengungkapan ini, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni NH (43)‎, I (35), ER (27), dan SM (18).

‎"Pada saat pengungkapan pertama, kita lakukan operasi di Jakarta Selatan. Dari situ kita dapat 17 anak dan 8 orang tua. Tersangka 4," kata Kepala ‎Polrestro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2016.

Selain itu, lanjut Wahyu, ada 1 korban lagi, yakni bayi berusia 6 bulan. Di mana saat itu, bayi itu dibawa untuk ikut mengemis di jalan. Bayi malang itu rupanya sudah diberi obat tidur agar tenang dan tidak menangis saat mengemis di jalan.

"Pada saat praktik di jalan oleh orang yang membawa itu diberi obat penenang supaya dia tenang. 1 butir obat itu dibagi 4, 1 butir untuk 2 hari. Jadi obat penenang ini supaya tenang dan tidak rewel saat melakukan pekerjaannya. Apabila anaknya tidak mau, ada tindakan kekerasan dari orang tersebut," kata dia.


Meski demikian, pihaknya masih belum mengetahui, bayi tak berdosa itu anak siapa. Apakah anak dari sejumlah orang yang telah diamankan sejak kemarin, atau anak dari mereka yang sudah ditetapkan tersangka.

"Saat ini masih didalami apakah anak ini adalah anak orang yang ditetapkan jadi tersangka. Tersangka terakhir (ER dan SM) adalah pasangan. Tapi tak ada surat nikah dan ada bayi. Ini perlu kita pastikan dulu," kata Wahyu.

Bisa Berakibat Fatal

Kepala Polrestro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menyatakan, obat penenang atau obat tidur yang diberikan ke bayi tersebut adalah Clonazepam. Obat itu rupanya sangat berbahaya. Bahkan, bila digunakan dengan dosis sembarangan bisa berakibat fatal bagi anak.

Kasandra Putranto selaku Psikolog Klinis dari Asosiasi Psikologi Forensik lebih rinci menjelaskan, salah satu efek buruk dari penggunaan obat itu dengan sembarangan adalah menurunkan fungsi syaraf dan gerakan anak.

"Syarafnya bisa jadi lamban, bayi jadi lemas. Kalau orang biasa saja menjadi letoy. Jadi tidak bisa digunakan sembarang. Karena obat itu berdosis tinggi," ujar Kasandra.

Menurut Kasandra, obat itu tidak dijual bebas, bahkan di apotik pun seharusnya tidak dijual. Demikian, dokter umum tidak sembarang mengeluarkan tanpa ada resep yang resmi.

"Diduga, yang membeli obat itu memang memerlukan dan memakai, tapi disalahgunakan," kata dia.

Untuk itu, Kasandra mengharapkan, polisi bisa mengusut tuntas kasus ini. Dikarenakan jaringan atau sindikat eksploitas anak ini benar-benar tidak memperhatikan keselamatan anak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya