Liputan6.com, Jakarta - Bekas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara yang ditangani Bareskrim Polri belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas tersebut akan dikembalikan jaksa ke penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri.
Wakil Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menyatakan, berkas perkara dengan tersangka mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan Honggo Wendratmo eks pemilik TPPI itu hingga kini belum diterima dari Kejagung.
"Belum (diterima), masih di jaksa," kata Agung kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Baca Juga
Agung tidak mempersoalkan adanya kekurangan berkas hingga belum dinyatakan lengkap. Polri pun segera menggelar perkara atau ekspose bersama jaksa. Sehingga, dapat memperjelas kepada jaksa adanya dugaan korupsi dalam perkara tersebut.
"Kami akan ekspose dengan jaksa penuntut umum, untuk membuat semakin terang kejahatan korupsinya," tegas Agung.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengaku tidak menutup kemungkinan akan mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas milik negara ke Bareskrim Polri.
"Mungkin (dikembalikan lagi). Kemarin sudah ekspose dari tim peneliti berkas. Sepertinya kita harus konsultasikan dengan tim penyidik. Ada hal yang masih belum dipenuhi," kata Arminsyah di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis 7 April 2016 kemarin.