Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)Â penjualan kondensat milik negara yang melibatkan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas dari penyidik Bareskrim Polri.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, hingga kini pihaknya masih mempelajari berkas yang diserahkan polisi pada Selasa 29 Maret 2016.
"Baru diterima dan kami pelajari, kami punya waktu untuk mempelajari itu, nanti kami cek kelengkapan formal dan materilnya apakah kita buat P21 (berkas lengkap) atau dikembalikan," kata Arminsyah di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis 31 Maret 2016.
Baca Juga
Arminsyah mengatakan, masih dikajinya berkas perkara tersebut, agar dapat diketahui adakah kekurangan dalam proses penyidikan yang dilakukan polisi. Diharapkan, berkas perkara yang diserahkan polisi sudah cukup lengkap hingga dapat dinyatakan P21.
"Saya juga enggak mau bolak-balik. Kami bisa diskusikan mengenai hal-hal apa yang harus kita mintakan lagi dan dipenuhi dan layak untuk berkas di persidangan, atau cukupkah P21. Ini sudah berkas ketiganya (diserahkan)," tegas Arminsyah.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkiraan kerugian negara (PKN) dalam kasus ini mencapai US$ 2,7 miliar atau setara Rp 35 triliun.
Penyidik Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan eks Dirut TPPI Honggo Wendratmo.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.