Nikita Mirzani Dikonfrontir dengan Muncikari Ari

Artis kontroversial Nikita Mirzani dikonfrontir dengan tersangka muncikari Ari karena keterangan keduanya kepada penyidik berbeda.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Apr 2016, 17:59 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2016, 17:59 WIB
20150330-Nikita Mirzani-Jakarta
Nikita Mirzani (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memeriksa Nikita Mirzani terkait kasus prostitusi artis dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Artis kontroversial itu dikonfrontir dengan tersangka muncikari, Ari, karena keterangan keduanya kepada penyidik berbeda.

"Keterangan antara Ari dan keterangan Nikita dalam konstruksi peristiwa malam itu berbeda," ujar ‎Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana di kantornya, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Umar mengatakan, ‎hingga dikonfrontir keterangan Nikita tetap berbeda dengan tersangka Ari. Padahal keterangan Ari sudah sama dengan alat bukti yang dimiliki penyidik. Keterangan muncikari itu juga sama dengan keterangan 2 tersangka lain, yakni Feri dan Onad.

"Termasuk cocok dengan keterangan Puty juga. Nikita keterangannya sama sekali berbeda. Itulah kita panggil Nikita lagi," tutur dia.


‎Selama dikonfrontir, penyidik mengajukan sekitar 15 pertanyaan kepada Nikita dan Ari. Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga menunjukkan alat bukti seperti CCTV dan beberapa keterangan saksi di Berita Acara Perkara (BAP). Namun jawaban keduanya tetap tak sama.

‎"Misalnya Nikita (jawab) datang ke situ (hotel) mau ketemu temannya. Menurut Ari, dia mau ketemu sama dia. Contoh kedua, Nikita ngakunya mau ke mana, Ari ngakunya ke mana," ucap Umar.

Meski begitu, pihaknya merasa pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani sudah cukup. Berkas keterangan hasil konfrontir ini selanjutnya akan diserahkan ke kejaksaan.

"‎Itu akan jadi konsumsi pengadilan untuk memutuskan sebenarnya bagaimana kejadiannya. Alat bukti kita sajikan ke majelis hakim sebenarnya kejadiannya seperti apa," pungkas dia.

Nikita Boleh Bohong, Tapi...

Nikita Mirzani kembali menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus prostitusi artis. Artis seksi itu dikonfrontir karena keterangannya berbeda dengan tiga tersangka dan juga satu korban lainnya, Puty Revita.

Meski telah dikonfrontir dengan tersangka Ari dan ditunjukkan alat bukti, keterangan Nikita tetap berbeda sendiri. Namun polisi tak bisa memaksa agar keterangan Nikita diubah. Perbedaan keterangan itu juga tidak akan menghambat proses penyidikan.

"Enggak ada masalah. Kecuali Nikita bagian dari trafficker bukan orang yang dijual, mungkin akan terjadi penghambatan di situ. Kita kan punya alat bukti," ujar Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana di kantornya, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Sama seperti tersangka, kata Umar, Nikita sebagai korban juga memiliki hak untuk berbohong dalam memberikan keterangan. Berbeda dengan saksi yang telah disumpah sebelum memberikan kesaksian atau keterangan. Hal itu telah diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kecuali posisi Nikita adalah saksi, begitu dia bohong akan menjadi masalah. Makanya posisinya sebagai korban. Korban sama dengan tersangka, dia berhak untuk bohong," tutur dia.

Perbedaan keterangan ini nanti akan menjadi konsumsi di pengadilan. Pengadilan akan memutuskan apa yang sebenarnya terjadi berdasarkan alat bukti yang diberikan oleh penyidik.

"Tapi manakala itu dilakukan di dalam persidangan resmi, hakim meminta panitera untuk mencatat akan muncul permasalahan baru. Permasalahan itulah nanti apakah akan ditindak lanjuti hakim dan memerintahkan penyidik untuk membuat berkas baru lagi untuk kebohongan atau tidak," Umar menjelaskan.

Nikita Mirzani telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri selama sekitar 1 jam lebih dengan 15 pertanyaan. Kali ini penyidik mengkonfrontir keterangan Nikita dengan tersangka muncikari Ari karena berbeda.

Namun lagi-lagi keterangan Nikita tetap berbeda dengan Ari. Padahal apa yang dikatakan Ari sudah sesuai dengan keterangan 2 tersangka yakni Feri dan Onad serta 1 korban lainnya yakni Puty Revita. Keterangan Ari juga cocok dengan alat bukti yang dimiliki polisi.

‎‎Pada Kamis 10 Desember 2015 malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) di 2 kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat. Selain itu, polisi juga menangkap 2 muncikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.

O dan F yang sudah menjadi tersangka di Bareskrim, dikenakan Undang-Undang Perdagangan Orang (TPPO) Pasal 2 No 21 Tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.

Tak hanya O dan F, polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap A usai ditangkap dalam pelariannya di Pelabuhan Bakauheuni, Lampung Selatan, Sabtu 16 Januari 2016 lalu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya