Liputan6.com, Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang juga muncikari kasus Nikita Mirzani dan Puty Revita, O dan F segera menjalani persidangan.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan tersangka beserta alat buktinya ke Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
"Sudah, sudah semua sudah kita serahkan, alat bukti, tahap dua sudah kita serahkan dan selesai khusus dua tersangka yang pertama (F dan O)," kata Umar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Umar menambahkan, sidang untuk dua tersangka O dan F akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun terkait jadwal sidang perdana atau pembacaan dakwaan, Umar masih menunggu informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga
"Kalau jadwal kita enggak tahu kan jaksa yang punya jadwal. Nanti konfirmasi ke jaksa saja," ungkap Umar.
Pada Kamis 10 Desember 2015 malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat. Selain itu, polisi juga menangkap dua muncikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.
O dan F yang sudah menjadi tersangka di Bareskrim, dikenakan Undang-Undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.
Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang ‎Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-Undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Advertisement
Sementara Nikita Mirzani dan Puty Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jakarta Timur dan langsung dipulangkan.