Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi memilih bungkam usai diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi kontrak pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sukardi yang diperiksa sejak pukul 09.30 WIB itu tak menggubris sejumlah pertanyaan yang dilayangkan awak media ketika keluar dari Gedung Bundar Jampidsus. Dia memilih diam dan bergegas masuk ke mobilnya seorang diri, tanpa didampingi pengacara.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Yulianto juga melakukan hal serupa. Dia menolak memberi keterangan usai memeriksa Laksamana Sukardi.
Baca Juga
"Kalian kan tahu saya tidak pernah komentar (masalah kasus di Kejagung)," ucal Yulianto di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Sukardi pernah diperiksa sebagai saksi kasus yang sama pada 1 Maret 2016 lalu. Pemeriksaan terhadap dia dilakukan karena masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2004, kala ditandatanganinya kontrak kerja sama pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski antara PT Hotel Indonesia Natour dan PT Cipta Karya Bumi Indah.
Di kawasan seluas 41.815 meter persegi itu telah disepakati akan berdiri sebuah hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan modern, dan satu gedung parkir.
Namun seiring berjalannya waktu, ternyata ada pembangunan dua bangunan lain di luar kontrak kerja sama PT HIN dan PT GI.
Dua bangunan yang dibangun di luar kontrak kerja sama tersebut adalah Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
Advertisement