Menag Akan Usut Pungli Biaya Vaksin

Jelang keberangkatan ke Tanah Suci, sejumlah calon haji di daerah mengaku belum divaksin meningitis. Namun, ada juga jemaah yang mengaku harus membayar biaya suntik, padahal sudah masuk dalam komponen biaya haji.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Okt 2009, 13:06 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2009, 13:06 WIB
091028bhaji-vaksin.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Sejumlah calon jemaah haji dari berbagai daerah mengaku belum divaksin meningitis. Ini terjadi karena ketidaktahuan jemaah atau kelalaian petugas haji. Namun, ada juga jemaah yang mengaku harus membayar biaya suntik, padahal sudah masuk dalam komponen biaya haji. Menteri Agama Suryadharma Ali berjanji akan mengusutnya. "Kalau memang itu pungli, kita akan mengusutnya," kata Menag, Rabu (28/10).

Vaksin meningitis diperlukan untuk mencegah jemaah terserang meningitis atas radang selaput otak. Meningitis atau meningokukus biasanya dibawa jemaah dari Afrika. Berdasarkan catatan Departemen Kesehatan dan Departemen Agama, pada 1987 sebanyak 99 jemaah Indonesia meninggal akibat meningitis. Kemudian, pada 1993, tercatat 9 kasus jemaah terserang meningitis. Dan, tiga tahun lalu, terdapat dua kasus meningitis yang menimpa jemaah Indonesia, seorang di antaranya meninggal.

Meningitis sangat gampang menular. Caranya bisa lewat kontak udara atau jika jemaah menggunakan gelas dan piring bersama-sama, atau juga menghirup kuman yang yang berasal dari lendir jemaah. Gejala umum jemaah yang terserang meningitis biasanya mengalami nyeri otot, demam, sakit tenggorokan, sakit kepala, dan penurunan kesadaran.

Kewajiban suntik vaksin meningitis sempat menjadi polemik karena bahannya dibuat dari enzim yang mengandung lemak babi. Namun, para ulama akhirnya sepakat meningitis tetap digunakan hingga ada vaksin baru yang tidak mengandung lemak babi [baca: Jemaah Haji Wajib Divaksin Meningitis dan Flu]. Simak selengkapnya di video berita ini.(IAN/YUS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya