Segmen 2: Kasus Reklamsi Jakarta hingga Nasib Warga Bidaracina

KPK periksa mantan Komisaris PT agung Sedayu Group. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta tetap membongkar kawasan Bidaracina.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Apr 2016, 02:45 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2016, 02:45 WIB
20160429- Bos Agung Sedayu Group Diperiksa KPK- Richard Halim Kusuma-Jakarta- Helmi Afandi
Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma (batik biru) dikawal saat akan keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (29/4). Richard diperiksa sebagai saksi dari tersangka Ariesman Widjaja. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group Richard Halim Wijaya, terkait kasus pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pantai Utara.

Ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Ariesman Wijaya, Presiden Direktur Agung Podomoro Land.

Sementara itu, nasib warga Bidaracina Jakarta Timur di lokasi pembangunan proyek sodetan Kali Ciliwung masih belum jelas. Meski PTUN DKI Jakarta memenangkan gugatan warga, Pemprov tetap membongkar kawasan Bidaracina.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya