Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memfasilitasi mediasi antara Fahri Hamzah dengan pimpinan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mediasi dilakukan setelah Fahri mengajukan gugatan perdata ke PN Jaksel atas pemecatan dirinya dari PKS.
Sidang mediasi perdana ini masih mentok. Apalagi pihak tergugat yang hadir hanya anggota Majelis Tahkim DPP PKS Abdi Sumaithi dan Ketua Bidang Hukum DPP PKS Zainudin Paru.
Sementara tergugat lainnya yakni Presiden DPP PKS Shohibul Iman dan sejumlah petinggi PKS seperti Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, dan Abdul Muidz Saadih berhalangan hadir karena tugas luar kota dan luar negeri. Mediasi pun masih mentok.
Fahri Hamzah selaku penggugat yang hadir bersama kuasa hukumnya, Mujahid A Latief mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Sohibul Iman Cs. Apalagi pengadilan sebelumnya telah meminta agar prinsipal semuanya hadir dalam sidang mediasi.
Baca Juga
"Bukan cuma saya (yang tidak puas), tapi hakim mediator pun mengatakan harusnya ada itikad baik untuk datang semuanya," ucap Fahri usai mengikuti mediasi di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).
Fahri menilai, alasan reses yang digunakan untuk mangkir dari panggilan hakim sangat tidak kuat. Sebab, mediasi ini adalah untuk kebaikan bersama di PKS.
"Saya juga anggota DPR dan saya juga ditunggu oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. Bupatinya sudah kontak saya. Tapi saya minta maaf karena ada panggilan. Dan menurut saya itu bisa dijadwalkan kembali dan saya datang hari ini," tutur dia.
Fahri optimistis upaya islah atau damai ini tak akan terganggu dengan pelaporan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Jumat lalu, Fahri melaporkan 3 anggota DPR yang berasal dari PKS, yakni Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, dan Surahman Hidayat.
"Islah kan di sini (mediasi di PN Jaksel), dia nggak datang. Itu kan pribadi orang saja (laporan ke MKD)," kata Fahri.
Mantan aktivis 98 itu pun menegaskan, pelaporan ke MKD tidak ada hubungannya dengan upaya mediasi di PN Jaksel.
"Di MKD itu enggak ada islah. Kalaupun cabut gugatan, ya selesai. Tidak ada yang dirugikan karena itu kerugian saya sebagai anggota DPR dengan dasar tanpa surat pengesahan negara kepada Majelis Tahkim sudah pecat saya," pungkas Fahri.
Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief mendaftarkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada Selasa 5 April 2016 lalu. Fahri menggugat Presiden PKS, ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.
Advertisement