Fahri Hamzah Lapor ke MKD, Mediasi di PN Jaksel Terancam Gagal

Zainudin ‎menjelaskan, sebenarnya PKS menanggapi positif upaya islah atau damai yang diharapkan Fahri Hamzah.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Mei 2016, 15:20 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2016, 15:20 WIB
20160503-Fahri Hamzah Lakukan Mediasi dengan PKS di PN Jaksel-Jakarta
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan keterangan usai menjalani proses mediasi dengan PKS di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/5). Fahri Hamzah menggugat PKS atas keputusan pemecatan dirinya dari segala jenjang organisasi. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memfasilitasi mediasi antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mediasi dilakukan setelah Fahri menggugat perdata petinggi PKS, terkait pemecatan dirinya dari partai berlambang padi dan bulan sabit kembar itu.

Dalam mediasi itu, dihadiri pihak penggugat Fahri dan kuasa hukumnya Mujahid A Latief. Sementara pihak tergugat hanya dihadiri Ketua Bidang Hukum DPP PKS Zainudin Paru dan anggota Majelis Tahkim DPP PKS Abdi Sumaithi.

"Hari ini kami hanya mendengarkan apa yang disampaikan penggugat. ‎Dan nanti akan kami sampaikan ke pimpinan PKS bagaimana seharusnya ke depan, apakah mediasi terus berjalan atau masuk ke pokok perkara dengan dilanjutkan di persidangan‎," ujar Zainudin di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).

‎Zainudin berharap proses hukum ini berjalan baik dan lebih cepat. Pihaknya siap menerima hasil mediasi ini. Namun jika mediasi buntu, PKS telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk dibawa ke persidangan.

"Jika perkara ini diteruskan, kami juga sudah siap dengan argumentasi hukum dan kelengkapan-kelengkapan proses hukum dan alat bukti di persidangan," tutur Zainudin.

Laporan ke MKD

Zainudin ‎menjelaskan, sebenarnya PKS menanggapi positif upaya islah atau damai yang diharapkan Fahri. Namun, sikap Fahri yang malah melaporkan tiga legislator PKS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Jumat 29 April lalu, justru berpotensi mengganggu upaya islah.

"Tapi sinyal itu (islah) bisa saja tertutup, karena Jumat lalu tiba-tiba Pak Fahri melaporkan tiga orang pimpinan PKS ke MKD," ucap dia.

Tiga petinggi PKS yang dilaporkan Fahri ke MKD yakni anggota DPR ‎Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, dan Surahman Hidayat.

"Ini artinya, tidak ada itikad baik untuk mendapatkan sebuah proses mediasi yang sebagaimana diharapkan kita semua," tegas Zainudin.

Kendati, belum ada instruksi dari tiga pimpinan PKS itu untuk menggagalkan islah. Yang pasti, pelaporan Fahri ke MKD itu akan menjadi bahan pertimbangan para pimpinan PKS.

"Beliau-beliau pasti sudah dengar. Itu juga pasti akan menjadi pembicaraan setelah mediasi hari ini. Tentu poin-poin, termasuk di dalamnya tentang laporan ke MKD pasti akan dibahas. ‎Apakah kita terima apa yang ditawarkan (islah), di satu sisi ada laporan ke MKD," kata Zainudin.

Alasan Tergugat Mangkir

Dari lima tergugat, hanya satu yang hadir pada mediasi perdana ini. Empat tergugat lainnya, yakni Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, dan Abdul Muidz Saadih berhalangan hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Zainudin Paru.

"‎Yang hadir hari ini Pak Abdi Sumaithi dari Majelis Tahkim, cuma satu aja," ucap Zainudin.

Menurut Zainudin, para tergugat yang juga merupakan anggota dewan itu tengah bertugas ke sejumlah daerah dalam rangka reses. Sementara, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO‎) PKS Abdul Muidz tengah dinas ke luar negeri.

"Pak Sohibul sedang reses dan tugas ke Jambi, Pak Hidayat juga ada sosialisasi empat pilar ke Jambi, Pak Surahman tugas ke Kalimantan Tengah dalam rangka reses. Kalau Pak Abdul Muis ke Jerman sampai pertengahan Juni," papar dia.

Meski tak dihadiri semua pihak tergugat, mediasi dengan agenda mendengarkan keterangan penggugat ‎tetap berjalan. Mediasi kembali digelar pada Senin 9 Mei 2016 mendatang.

Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 5 April 2016 lalu. Fahri menggugat presiden PKS, ketua, dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan partai. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota partai dinyatakan batal demi hukum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya