Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi kediaman Mohamad Sanusi tersangka kasus dugaan tindak pidana suap pembahasan rancangan peraturan daerah, rencana tata ruang kawasan strategi pantai utara Jakarta, terkait pelaksanaan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (4/5/2016), penyidik KPKÂ datang untuk membuka brankas yang telah disegel, saat penggeledahan sebelumnya.
Baca Juga
Tiga penyidik KPK Rabu siang kembali mendatangi rumah Mohamad Sanusi di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Advertisement
Satu jam di dalam, penyidik keluar dengan membawa sitaan uang tunai senilai 10 ribu dolar AS yang didapat dari sebuah brankas yang telah disegel penyidik KPK pada penggeledahan sebelumnya.
Dalam operasi tangkap tangan 31 Maret lalu, Mohamad Sanusi tertangkap bersama uang senilai Rp 1,14 miliar dari total Rp 2 miliar yang diberikan Ariesman Wijaja Presdir PT Agung Podomoro Land melalui karyawannya, Trinanda Prihantoro yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.