Liputan6.com, Jakarta - ‎Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera memutuskan dua opsi hukuman pemberatan--hukuman kebiri--bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. ‎
Pilihan tersebut melalui revisi undang-undang Perlindungan Anak, atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, keputusan tersebut akan disampaikan Jokowi dalam dua hari mendatang.
"P‎residen telah sampaikan secara gamblang tentang kekerasan seksual anak. Maka pada Kamis kita akan segera putuskan," kata Pramono di Istana, Jakarta, Selasa (10/5/2016).‎
Pramono menjelaskan, sebelum Jokowi memutuskan dua pilihan ini, tindak lanjut hukuman pemberatan bagi para pelaku kejahatan seksual telah disepakati di tataran kementerian.
Baca Juga
Pramono berharap, opsi yang akan diambil Presiden yaitu mengeluarkan Perppu. Sebab, bila merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak, maka akan memakan waktu cukup lama. ‎
‎
"Karena ini kan sifatnya darurat, Bapak Presiden menyetujui pada Kamis. Mudah-mudahan kita segera tindak lanjut dalam bentuk Perppu," tutur politisi PDI Perjuangan itu. ‎
Jokowi sebelumnya menyatakan, kejahatan seksual yang marak terjadi akhir-akhir ini, adalah bentuk kejahatan berat yang harus segera ditangani dengan serius.
"Saya ingin agar ini menjadi sebuah kejahatan yang luar biasa, sehingga penanganannya juga dengan penanganan dan tindakan yang luar biasa," ujar Jokowi ketika membuka sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa.
Jokowi juga mengingatkan jajarannya, baik di tingkat daerah maupun pusat, agar dapat bersinergi menyelesaikan permasalahan kejahatan seksual pada anak.