Segmen 2: Praperadilan La Nyala hingga Korban Amokrane Diaben

PN Surabaya mengabulkan gugatan pra peradilan anak kandung La Nyala. Sementara itu, polisi korban amokrane diaben.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Mei 2016, 05:48 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2016, 05:48 WIB
Praperadilan La Nyala
PN Surabaya mengabulkan gugatan pra peradilan anak kandung La Nyala.

Liputan6.com, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan anak kandung La Nyala Mattaliti. Hakim menetapkan penyidikan perkara dana hibah Kadin Jatim, tidak sah dan melanggar hukum.

Sementara itu, jasad Brigadir Kepala Anak Agung Putu Sudiarta, Senin siang, 23 Mei 2016, diaben di Setra Desa Adat Padang Sambian, Denpasar, Bali. Selain secara keagamaan, prosesi pengabenan juga dilakukan dengan cara militer. Almarhum merupakan polisi yang menjadi korban kebrutalan warga Prancis, Amokrane yang melawan saat hendak ditangkap polisi, beberapa minggu
lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya