Siswi SD di Marunda Alami Kejahatan Seksual Guru Sekolahnya

Sujatmo diduga kerap melakukan kejahatan seksualnya kepada muridnya RNA di rumah dinas dan gubuk di jalan sungai Tiram Marunda.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 24 Mei 2016, 19:05 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2016, 19:05 WIB
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Guru sekolah dasar (SD) di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Sudjatmo ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Utara. Dia diduga melakukan kejahatan seksual terhadap muridnya yang masih duduk di kelas 5, RNA.

Dari pengakuan pria 60 tahun itu dan pemeriksaan RNA, Sujatmo diduga sudah seringkali melakukan kejahatan seksual kepada bocah 12 tahun itu, atau sejak di bangku kelas 4.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Yuldi Yusman menyebutkan, untuk memuluskan aksi bejatnya, Sujatmo mengiming-imingi RNA uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

"Tersangka S melakukan persetubuhan dengan salah satu muridnya selama satu tahun. Terhitung lebih empat kali. Tersangka mengiming-imingi Rp 100 ribu," kata Yuldi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (24/5/2016)


Yuldi menjelaskan, Sujatmo kerap melakukan kejahatan seksualnya di rumah dinas dan gubuk di jalan sungai Tiram Marunda Marunda. Motifnya, lantaran dia merasa kesepian setelah bercerai dengan sang istri sejak tujuh tahun lalu.

"Tersangka mengaku suka dengan anak ini, dan memang sudah ada niatan buruk untuk menyetubuhi anak ini. Kadang di rumah dinasnya sendiri, dan kadang di luar. Kadang di luar kelas juga," ungkap Yuldi.

Menurut Yuldi, Sujatmo ditangkap saat sedang bersembunyi di gubuk yang biasa dijadikan tempat kejahatan seksualnya, pada 29 April lalu.

"Tersangka ditangkap saat sembunyi di gubuk tempat tersangka melakukan aksi bejatnya," kata dia.

Sujatmo kini ditahan di sel Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan kejahatan seksualnya. Dia dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15  tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya