3 Tersangka Pembunuh Enno Parihah Segera Tes Kejiwaan

Penyidik mempercepat penyelesaian berkas tersangka pembunuh Enno Parihah, RA alias A, karena usianya masih di bawah umur.

oleh Audrey Santoso diperbarui 23 Mei 2016, 14:26 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2016, 14:26 WIB
Terduga Pelaku Pembunuh Wanita Muda di Tangerang Ditangkap
Penyidik mempercepat penyelesaian berkas tersangka pembunuh Enno Parihah.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan tiga pembunuh buruh pabrik di Tangerang, Enno Parihah, terkait tindakan sadis yang mereka lakukan untuk menghabisi nyawa remaja 18 tahun itu.

Penyidik Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) hari ini menyurati Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya untuk menghadirkan psikiater.

"Subdit Resmob Krimum hari ini sudah bersurat ke Biro SDM untuk menghadirkan psikiater, dan dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2016).

"Nanti kalau Biro SDM kirimkan hari ini, langsung ditindaklanjuti," kata dia.

Awi menjelaskan, penyidik mempercepat penyelesaian berkas salah satu tersangka yakni RA alias A, karena usia masih di bawah umur dan proses hukumnya berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, penyidik berencana memeriksa kejiwaan A terlebih dulu.

"Namun agenda yang menuntut penyidik lebih cepat pergerakannya. Fokus pada tersangka RA alias A, karena yang bersangkutan di bawah umur. Doakan segera tuntas dan segera limpahkan," kata dia.


Menurut Awi, tujuan penyidik mengetes kejiwaan 3 tersangka untuk mengetahui apakah membunuh dengan sadar atau dipengaruhi gangguan jiwa. Tes kejiwaan masuk standar operasi prosedur (SOP), jika menangani kasus pembunuhan sadis.

"Untuk mengecek kejiwaan tersangka, melakukan dengan sadar atau tidak. Untuk standar polisi kan memang demikian. Apalagi kasus yang sadis begini," tutup Awi.

Jenazah Enno Parihah ditemukan mengenaskan di kamar mess pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri, Kampung Jatimuliya, RT 01 RW 04, Desa Jatimuliya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 13 Mei 2016.

Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota, akhirnya meringkus tiga pelaku pembunuhan sadis menggunakan gagang cangkul ‎terhadap remaja 18 tahun itu. Mereka yakni RAL atau RAH alias A, RAR alias Arif, dan IH alias Imam.

Ketiga pelaku baru saling mengenal. Mereka baru bertemu sesaat sebelum membunuh Enno di luar mess. Motif pembunuhan ini diduga karena kesal lantaran perasaan asmara mereka tak mendapatkan respons baik dari Enno Parihah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya