Liputan6.com, Bogor - Belasan tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dibongkar paksa petugas gabungan Satpol PP, Polisi, dan TNI hari ini. Bangunan yang didirikan di tengah permukiman warga ini, disalahgunakan sebagai tempat karaoke liar dan diduga tempat mangkal pekerja seks komersial (PSK).
Satpol PP membongkar paksa tempat hiburan malam ini lantaran pemilik tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah setempat.
"Ada 19 bangunan yang dibongkar, dan kami sudah memberikan surat peringatan, tapi tidak diindahkan," ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhalah, di Bogor, Rabu (25/5/2016).
Baca Juga
Penertiban dengan melibatkan lebih dari 300 personel aparat gabungan dilakukan untuk memberantas sarang maksiat di Kabupaten Bogor. Terlebih, dalam waktu dekat ini umat Muslim akan menjalani ibadah puasa atau Ramadan selama satu bulan.
"Di samping ilegal, keberadaan tempat hiburan malam ini mengganggu ketertiban umum khususnya masyarakat setempat," kata dia.
Sudah 2 Kali Dibongkar
Tempat hiburan malam di wilayah tersebut sebenarnya sudah dua kali dibongkar Satpol PP. Minimnya pengawasan dan tindakan membuat tempat hiburan malam di wilayah itu kembali berdiri bahkan tumbuh subur.
"Ini kelemahan kami. Tapi ke depan kalau dibangun lagi ya langsung dibongkar, tidak perlu menunggu lama," ujar Agus.
Agus menyebutkan, salah satu bangunan THM memiliki Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) gudang beras. Faktanya, bangunan tersebut digunakan untuk tempat hiburan malam.