Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso disangka melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya sendiri, Wayan Mirna Salihin. Atas perbuatannya itu, Jessica dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau mati.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Hermanto mengaku siap menerima tongkat estafet dari Kepolisian. Jaksa segera menyusun dakwaan dan dalam waktu dekat Jessica siap disidang.
"Insya Allah sesuai protap di lingkungan kami, kami akan menyiapkan jaksa-jaksa yang menurut kami sesuai kualifikasi yang handal," ujar Hermanto di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2016).
Namun saat disinggung terkait kemungkinan Kejari Jakpus menuntut hukuman terberat, dia belum berpikir sejauh itu. Pihaknya akan menyesuaikan tuntutan dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.
Baca Juga
"Itu kan sudah ke materi, kita lihat nanti fakta persidangan bagaimana. Tentunya kami akan menilai, mencatat semua perkembangan yang ada di persidangan. Nanti akan kami analisis kemudian kita simpulkan," tandas Hermanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbaik yang disiapkan Hermanto merupakan jaksa gabungan dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejati DKI Jakarta.
Sebelumnya, harapan Jessica Wongso bebas dari tahanan Polda Metro Jaya kandas, setelah Kejati DKI menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dengan kopi sianida, lengkap atau P21. Keputusan itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.
Jessica sendiri telah mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016 dan akan habis pada Sabtu 28 Mei 2016. Sesuai KUHAP, polisi hanya boleh menahan tersangka maksimal 120 hari, sambil melengkapi berkas perkara sampai kejaksaan menyatakan berkas tersebut layak naik ke persidangan.
Jessica Wongdo resmi menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016. Mirna tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari lalu. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.