Komnas HAM: Hukuman Kebiri Rendahkan Martabat Manusia

Daripada membuat hukum masih pro kontra lebih baik gunakan hukuman penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Mei 2016, 06:48 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2016, 06:48 WIB
20150915- Launching Laporan Situasi Pembela HAM-Jakarta
Ketua Komnas HAM, Nur Kholis memberikan sambutan pada launching Laporan Situasi Pembela HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Menurut Nur Kholis para pembela HAM belum mendapatkan perlindungan dari negara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komnas HAM Nur Kholis menyatakan, hukuman kebiri merupakan jenis hukuman yang dapat dikategorikan merendahkan martabat manusia dan ada kecenderungan balas dendam.

Padahal tujuan penegakan hukum itu adalah untuk mengembalikan orang yang berbuat jahat ke kondisi baik. "Kira-kira hal itu yang akan kita sampaikan ke DPR RI," kata Nur Khollis, seperti dikutip dari Antara, Jumat 27 Mei 2016.

Oleh karena itu, Nur Kholis menambahkan, gunakan saja undang-undang yang ada sekarang dan laksanakan penegakan hukum maksimal oleh kepolisian, tangkap semua para pelaku.

"Negara memberikan hukuman kepada penjahat yang disebut hukuman penjara 10 tahun atau 20 tahun bahkan seumur hidup, bukan berarti kita lepas, itu untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban," ujar dia.


Daripada membuat hukum masih pro kontra, sambung Nur Kholis, lebih baik menggunakan hukuman penjara. "Nanti tugas berikutnya adalah Kementerian Hukum dan HAM membina yang bersangkutan untuk menjadi baik, jadi ada kesempatan," ujar dia.

Dia menambahkan, yang tidak dibenarkan adalah pelaku kejahatan seperti itu dibiarkan, negara tidak bertindak lalu dimana rasa keadilan untuk korban," tutur dia.

"Jadi, hukuman boleh tetapi tidak merendahkan martabat manusia, karena manusia ciptaan Tuhan, tetapi bukan berarti kita ingin membebaskan pelaku, tetap harus dihukum," ucap Nur Kholis.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya