Pemprov DKI Kembali dapat Nilai WDP dari BPK, Apa Kata Ahok?

Empat poin utama yang dicatat BPK, semuanya mengenai bobroknya pencataan aset di DKI.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Jun 2016, 18:09 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2016, 18:09 WIB
Pemprov DKI Kembali dapat Nilai WDP dari BPK, Apa Kata Ahok?
Empat poin utama yang dicatat BPK, semuanya mengenai bobroknya pencataan aset di DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan tahun 2015. Dalam audit keuangan tersebut, Pemprov DKI kembali mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Empat poin utama yang dicatat BPK, semuanya mengenai bobroknya pencataan aset di DKI.

"WDP tahun lalu sudah ditindak lanjuti namun belum memadai. Tahun ini masih sama seperti tahun lalu. Hal yang diperhatikan pengendalian pengelolaan piutang PBB yang belum memadai, belum catat kewajiban konversi terkait kontribusi pengembang, pencataan aset tidak melalui sistem akuntasi dan inventarisiasi aset belum valid," ujar Anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara di Gedung DPRD DKI, Rabu (1/6/2016).

Menanggapi penilaian tersebut, Gubernur DKI Jakarta Ahok menyatakan DKI siap memperbaiki catatan BPK mengenai aset. Ia pun mengakui pencataan aset di Jakarta memang masih buruk.

"Lebih baik tahun ini. Cuma aset saja. Langkah perbaikan adalah inventarisasi aset dan penyempurnaan aset. Pengembangan pajak terintegrasi Bank, Penerapan kebijakan non tunai untuk cegah penyimpangan, dan adanya e-Catalog, e-budgeting PTSP dan APBD dengan Kinerja," jelas pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama ini.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya