Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Maraknya kejahatan, khususnya kejahatan seksual yang dipicu minuman beralkohol oplosan menjadi dasar kuat RUU itu dibahas.
Asosiasi para pengusaha bir, yang tergabung dalam Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI), menilai RUU tersebut justru menyebabkan pelaku industri minuman legal menjadi tersudutkan. Padahal berdasarkan data Industri Bir Asia Pasifik 2014, Indonesia hanya menghasilkan 1 liter perkapita/tahun.
Menurut Executive committee GIMMI Ipung Nimpuno, produksi bir di Indonesia paling rendah jika dibandingkan dengan Malaysia, yang menegakan hukum syariah, produksinya 15 liter/tahun. Kemudian, ada Singapura 21 liter/tahun, dan ada Vietnam 35 liter/tahun.
"Jadi kalau yang disebut darurat minol, kenapa kepada kami? Harusnya kepada minuman yang ilegal dan oplosan," ucap Ipung di Jakarta, Senin (6/5/2016).
Dia pun menjelaskan, dari industri bir di Indonesia, sekitar 120 ribu orang tenaga kerja bisa diserap. Untuk itu perlu pengkajian lagi untuk pelarangan total terhadap produksi, perdagangan, sampai konsumsi minuman beralkohol, khususnya bir.
"Kita itu ingin menjadi partner pemerintah. Kita itu legal, ada izin BP POM-nya, selalu ada quality control. Seharusnya, yang ditekan peredaran miras ilegal di black market dan tanpa cukai, serta oplosan ini," ucap Ipung.
Karena itu, mereka meminta aturan yang tidak memojokan para pengusaha legal, khususnya bir. Sebab, semenjak aturan Kemendag yang lama, nilai cukai yang tadinya Rp 7 triliun, berkurang Rp 4 triliun.
"Karena itu, kalau Indonesia bisa mencontoh Jepang, Korea Selatan, ataupun Vietnam, yang bisa menelurkan regulasi tepat guna, tentu akan membuat semua pihak lebih baik," tandas Ipung.
Asosiasi Pengusaha Bir Resah dengan Maraknya Miras Oplosan
Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
diperbarui 06 Jun 2016, 18:29 WIBDiterbitkan 06 Jun 2016, 18:29 WIB
Sejumlah botol minuman keras siap dihancurkan, Jakarta, Kamis (2/6). 12.203 botol miras dan 15.050 gram ganja hasil Operasi Pekat tahun 2016 tersebut dimusnahkan untuk antisipasi penyakit masyarakat jelang bulan Ramadan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Harness Adalah: Komponen Vital dalam Sistem Kelistrikan Kendaraan
Cara Menghilangkan Stres yang Efektif, Lakukan Berbagai Metode Ini
Cara Menghitung Masa Subur Wanita, Bantu Merencanakan Kehamilan
Menlu Sugiono: Indonesia Harap Semua Negara Dukung ASEAN Dorong Kerja Sama Kawasan yang Transparan dan Inklusif
Lika-liku Pencalonan Airin Rachmi di Pilkada Banten 2024, Dihujat di TikTok hingga Suami Diperiksa Kejati tapi Elektabilitasnya Tetap Tinggi
BPA untuk Kemasan Mulai Dilarang di Uni Eropa Akhir 2024, Apakah Segera Berlaku di Indonesia?
Cara Menghitung Kehamilan dengan Akurat, Panduan Lengkap untuk Calon Ibu
Nyoblos Pilkada 2024 di Duren Tiga, Bahlil Lahadalia Yakin Ridwan Kamil Menang di Jakarta
Momen Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Politiknya di Pilkada Serentak 2024
Cara Menghitung Kebutuhan Kalori Harian, Capai Kesehatan Tubuh dengan Optimal
Cara Menghitung HPL Berbagai Metode dengan Tepat, Ibu Hamil Wajib Tahu
Wapres Gibran Nyoblos Pilkada di TPS 18 Manahan Solo, Tak Ada Perlakuan Khusus