Fahira Fahmi Idris: RUU Miras Harus Diprioritaskan

RUU Miras penting untuk segera dibahas karena tidak hanya merusak kesehatan bagi peminumnya, tapi juga mengakibatkan keresahan sosial.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 21 Mei 2013, 21:07 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2013, 21:07 WIB
miras30521c.jpg
Penggagas dan Ketua Umum Gerakan Moral Anti Miras Fahira Fahmi Idris mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Keras. Selain itu, Fahira juga meminta kepada seluruh fraksi DPR agar mendukung RUU Miras menjadi skala prioritas dibahas tahun ini.

"Saya berharap fraksi-fraksi lain juga punya sikap yang sama dengan PPP agar RUU Miras segara dibahas dan disahkan," tutur Fahira dalam rilisnya di Jakarta, Senin (20/5/2013).

RUU Miras penting segera dibahas karena dampak dari peredaran miras sangat mengkhawatirkan. Menurut Fahira, miras bukan saja merusak kesehatan bagi yang meminumnya, tapi juga mengakibatkan keresahan sosial.

"Masih lekat dalam ingatan tragedi Minggu pagi di Tugu Tani yang merenggut nyawa 9 insan akibat ditabrak pengendara mobil yang sedang dalam pengaruh alkohol atau begitu pilunya orangtua di Pamulang, Tangerang Selatan yang harus menerima kenyataan kehilangan anaknya, yang masih berusia 14 tahun akibat dibunuh oleh remaja 17 tahun karena ingin merampas telepon genggam anak tersebut untuk bisa mabuk-mabukan," terangnya.

Fahira mengatakan, menjamurnya warung-warung yang bebas menjual miras oplosan dan gerai-gerai mini market menjadi salah satu faktor mudahnya remaja mendapatkan miras. Untuk itu, dia mengajak para penjual dan pemilik toko untuk mematuhi ketentuan Kepres No.3/1997 yang melarang menjual miras di gerai yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, perkantoran atau lokasi tertentu lainnya.

"RUU Miras sangat dibutuhkan untuk menjadi payung hukum yang mengatur agar tertibnya peredaran Miras. Dan yang juga tidak kalah pentingnya, RUU dibutuhkan untuk melindungi anak bangsa dari dampak minuman keras," tutur Fahira.

Saat ini, kata Fahira, terdapat sekitar 15 daerah, termasuk Kabupaten Manokwari, Papua, sudah memiliki Perda yang mengatur tentang miras. Dalam waktu dekat, jumlah Perda tersebut juga akan bertambah karena pemerintah daerah meyakini dampak negatif miras sudah sangat mengkhawatirkan.

"Lahirnya perda-perda tersebut tentu membutuhkan payung hukum berupa undang-undang yang dapat lebih menguatkan lagi," tandas Fahira. (Alv/*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya