VIDEO: Sterilisasi Diberlakukan, Ini Sanksi bagi Penerobos Busway

Mobil berpelat nomor RI, mobil pemadam kebakaran dan ambulans bisa melintasi jalur Transjakarta.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Jun 2016, 18:47 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2016, 18:47 WIB
VIDEO: Sterilisasi Dibelakukan, Ini Sanksi Bagi Penerobos Busway
Mobil berpelat nomor RI, mobil pemadam kebakaran dan ambulans bisa melintasi jalur Transjakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Dibantu tentara, polisi dan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar Operasi Lintas Jaya di Jalan Latumenten, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (13/6/2016), selain memeriksa dokumen kelengkapan kendaraan, operasi juga menindak para penerobos jalur bus Transjakarta atau busway.

Hasilnya, sejumlah pengendara sepeda motor ditilang, karena nekat melintas di jalur khusus bus Transjakarta.

Untuk pelanggaran itu, mereka dikenai sanksi berupa slip biru. Artinya mereka harus membayar denda dengan mentransfer dana melalui ATM. Seperti biasa, berbagai dalih dilontarkan para penerobos jalur bus Transjakarta.

Sesuai namanya, busway hanya boleh dilintasi bus Transjakarta. Beberapa jenis kendaraan bisa juga melintas di jalur Transjakarta, mobil berpelat nomor RI, mobil pemadam kebakaran serta ambulans dalam kondisi darurat.

Pelanggar jalur bus Transjakarta diancam dengan denda maksimal Rp 500 ribu, yang diberlakukan mulai Senin ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya