Misteri Uang Panas di Vonis Saipul Jamil

Ketukan palu hakim hari itu bukanlah akhir dari perjalanan kasusnya. Hanya berselang hari, Saipul Jamil kembali dililit perkara.

oleh Moch Harun SyahAldiansyah Mochammad FachrurrozyOscar Ferri diperbarui 18 Jun 2016, 00:35 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2016, 00:35 WIB
Suap Saipul Jamil
Pedangdut Saipul Jamil saat menjalani penahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Bang Ipul menghela napas saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis hukuman baginya. Sang pedangdut bersyukur dengan vonis tiga tahun mendekam di bui atas kasus pelecehan seksual sesama jenis yang dituduhkan padanya.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu tujuh tahun penjara. Namun Bang Ipul tak kecewa.

Setidaknya tak ada lagi persidangan. Pemilik nama Saipul Jamil itu bisa menghadapi Lebaran dengan tenang meski di dalam bui.

Saat itu dia mengaku ikhlas atas apa yang telah menjadi putusan Majelis Hakim. Meski vonis itu tak langsung diterimanya.

"Bersyukur saja dulu, 14 kali sidang kan lumayan lama. Makanya tadi pikir-pikir dulu," ucap Saipul Jamil usai sidang pada 14 Juni 2016.

"Penginnya Lebaran di rumah. Tapi Allah berkata tidak. Toh teman-teman di dalam sana masih banyak yang lebih lama (hukumannya) dari saya. Makanya saya tetap harus bersyukur."

Namun ketukan palu hakim hari itu bukanlah akhir dari perjalanan kasusnya. Hanya berselang hari, dia kembali dililit perkara. Dari kasus pelecehan seksual, Saiful Jamil menghadapi kasus dugaan penyuapan.

Penyanyi Dangdut Saipul Jamil dan kuasa hukumnya berdoa sebelum jalani sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (14/06/2016). Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tangkap Tangan

Rabu 15 Juni 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dari lokasi berbeda di kawasan Jakarta. Penangkapan ini terkait kasus pedangdut Saipul Jamil.

Kemudian, empat dari tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap untuk meringankan hukuman Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan seksual remaja pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.‎

Mereka adalah Rohadi yang menjabat Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara, Bertha Natalia, dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul. Serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, awalnya pada pukul 10.40 WIB, Satgas KPK mengamankan Rohadi di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

"Diamankan setelah penyerahan uang. Dari tangan R diamankan uang Rp 250 juta dalam plastik berwarna merah," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis 16 Juni 2016.

Usai dari Sunter, Satgas KPK meluncur ke kawasan Tanjung Priok. Sekitar pukul 13.00 WIB, Satgas mengamankan Samsul. Penangkapan Samsul bermula dari keterangan Rohadi. Untuk Bertha dan Kasman, Tim Satgas KPK menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta pada malam hari.

"Keempatnya langsung dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif," ucap Basaria.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menggelar konferensi pers hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara Saipul Jamil di KPK, Jakarta, Kamis (16/6). KPK menyita barang bukti senilai Rp 250 juta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Selain itu, KPK juga mendatangi PN Jakut. Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengungkapkan penyidik KPK menyegel meja Rohadi. Penyidik mendatangi PN Jakarta Utara pada Rabu sore 15 Juni 2016, usai penangkapan.

Menurut dia, penyidik KPK meninggalkan PN Jakarta Utara pukul 17.40 WIB. Saat itu, penyidik berpesan agar pihak PN Jakut tidak menyentuh meja Rohadi. Sebab, penyidik KPK baru menyegel dan belum menggeledahnya.

"Disegel. Saat datang, pihak KPK berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala PN Jakut dan dari pihak kami mempersilakan penyidik untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," kata Hasoloan.

"Penyegelan hingga pukul 17.20 WIB. Saat sudah mau jam berbuka puasa para penyidik KPK meninggalkan lokasi kantor PN Jakarta Utara dan meminta agar kami tidak menyentuh atau pun mengutak-atik meja kerja itu," sambung dia.

Kabarnya, penyidik membawa keluar dua kardus dan satu koper dari lima ruangan yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adapun isi kedua kardus dan koper itu kebanyakan berkas dan fotokopi arsip yang ada di beberapa ruangan tersebut.

Sekitar lima jam para penyidik anti-rasuah itu mengumpulkan barang-barang tersebut. Yaitu sejak pukul 15.40 WIB sampai 20.40 WIB. Hal ini dibenarkan salah satu Panitera PN Jakut, Rina.

"Iya KPK menggeledah ruang Pak R (Rohadi) dan Dolli Siregar selaku panitera pengganti. Ya, petugas juga membawa berkas-berkas yang diduga ada terkait dugaan kasus penyuapan. Berkas-berkasnya tersebut berupa fotokopian yang diambil dari meja dan lemari," tutur Rina.

Saipul Jamil kembali menjalani sidang dugaan pelecehan seksual terhadap remaja DS, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Dalam penggeledahan yang berlangsung Kamis malam itu, penyidik juga menggeledah ruangan Wakil Ketua PN Jakarta Utara Ifa Sudewi. Dari ruangan ini, penyidik KPK membawa flashdisk yang berisi data-data yang diambil dari laptop dan komputer yang ada di ruangan hakim ketua sidang kasus pencabulan pedangdut Saipul Jamil.

"Sementara yang saya tahu untuk di ruang Wakil Ketua PN Jakut hanya flashdisk saja. Ya diduga memang berurusan soal itu (dugaan suap dan berkas sidang Saipul)," ungkap Rina.

Terpantau ada lima ruangan di PN Jakarta Utara yang digeledah penyidik KPK. Yaitu ruangan Wakil Ketua PN Jakut Ifa Sudewi, ruangan Kepala Bagian Kepegawaian PN Jakut, ruang panitera pengganti Rohadi, ruang panitera utama, dan ruangan panitera Rina. Tak ketinggalan beberapa ruangan hakim juga digeledah.

Penggeledahan ini disaksikan Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi yang juga hakim anggota di sidang Saipul Jamil.

Kuasa hukum berdiskusi dengan Saipul Jamil sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/05). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan korban DS. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jual Rumah

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menerangkan, dalam OTT kemarin disita uang Rp 250 juta‎ yang diduga hasil pemberian dari pihak Saipul kepada Rohadi. Uang itu disita dari tangan Rohadi.

Menurut Basaria, dari hasil pemeriksaan, diketahui pihak Saipul menginginkan agar Majelis Hakim PN Jakut dapat memvonis ringan. Di mana Saipul didakwa dan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 100 juta.

Saipul dinilai Jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 290 KUHP jo Pasal 292 KUHP.

Namun oleh Majelis Hakim, Saipul hanya terbukti melanggar Pasal 292 KUHP. Atas pasal itu, Majelis memvonis Saipul dengan pidana penjara tiga tahun.

"Dalam penyelidikan yang dilakukan, mereka menjanjikan Rp 500 juta. Tapi yang ditemukan Rp 250 juta. Pemberian itu terkait perkara dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak yang dilakukan SJ (Saipul Jamil) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ucap Basaria.

"Sumber uang dari terdakwa SJ (Saipul Jamil). Dia sampai menjual rumahnya untuk ini. Hasilnya putusan 3 tahun penjara untuk SJ dan pasal yang diberikan adalah Pasal 292 ‎KUHP," sambung dia.

Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan suap pengurusan perkara Saipul Jamil di KPK, Jakarta, Kamis (16/6). Kakak Saipul Jamil diketahui melakukan suap kepada Panitera PN Jakarta Utara dengan uang Rp 250 juta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Dari informasi yang beredar, awalnya tarif vonis ringan Saipul sebesar Rp 1 miliar. Tarif itu dengan kompensasi Saipul dihukum satu tahun penjara. Namun, pada akhirnya harga vonis ringan itu disepakati Rp 500 juta, di mana majelis hakim menjatuhi vonis kepada Saipul tiga tahun penjara, atau jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara.

Mengenai itu, Basaria mengatakan, pihak Saipul memang melakukan beragam cara agar majelis hakim memvonisnya ringan. Karenanya, pihak KPK sudah memantau persidangan itu dari jauh-jauh hari.

Selain uang Rp 250 juta, Tim Satgas KPK juga menyita uang Rp 700 juta di dalam mobil milik Rohadi, Panitera PN Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan belum diketahui uang Rp 700 juta itu berasal dari mana dan terkait apa.

"Informasi sementara Rp 700 juta. Dari hasil pemeriksaan belum dijawab uang itu dari mana," kata Basaria.

Bantah

Namun hal ini dibantah Kasman Sangaji, pengacara Saipul Jamil. Kasman sendiri sudah ‎jadi tersangka dalam kasus ini bersama tiga orang lainnya.

"Saya sudah katakan dari dulu‎, tidak ada Saipul jual rumah," kata Kasman usai diperiksa intensif oleh KPK, Kamis 16 Juni 2016 malam. Selesai diperiksa, Kasman langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Polres Metro Jakarta Pusat.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati menuturkan, Kasman bakal menjalani 20 hari masa penahanan pertama.

Majelis hakim perkara Saipul terdiri dari lima hakim. Di antaranya Ifa Sudewi selaku ketua majelis sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakut, dan Hasoloan Sianturi sebagai anggota majelis yang juga selaku Humas PN Jakut‎.

Oleh KPK, Rohadi sebagai terduga penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Uang itu diduga suap dari mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Bengkulu, Safri Safei. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Adapun Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisi sebagai terduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu aliran uang pelicin urusan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu disebut-sebut tak hanya diterima Rohadi, namun ikut menyeret majelis hakim yang memutus perkara Saipul Jamil lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Namun hal itu dibantah oleh Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi. Dia menjamin, hukuman 3 tahun dan biaya perkara Rp 5.000 saja itu, bukanlah karena suap. Tapi, kata dia, vonis itu murni putusan majelis hakim yang sudah dipertimbangkan dengan matang.

"Engak ada itu, kami tak pernah bertemu dengan pihak yang berperkara di luar sidang. Panitera yang menangani kasus Saipul juga beda dengan yang ditangkap," ujar Hasoloan.

Hasoloan yang juga menjadi hakim anggota dalam majelis hakim kasus Saipul Jamil ini menjelaskan, saat mendengar Rohadi tertangkap semua panitera langsung dikumpulkan beserta dengan majelis hakim yang menangani kasus Saipul Jamil.

"Saya yakin, karena kami tak pernah bertemu pihak yang berperkara di luar sidang. Ibu Wakil (Ifa Sudewi) langsung mengumpulkan (majelis hakim dan panitera) dan meminta keterangan dari semuanya," kata Hasoloan.



Usai mengumpulkan panitera dan majelis hakim, menurut Hasoloan, Ifa langsung menghadap pimpinan MA untuk melaporkan kondisi terkini di PN Jakut dan menyatakan tak ada yang terlibat dengan kasus suap Saipul Jamil.

"Ibu Wakil bukan diperiksa MA, tapi memang melapor sendiri," ucap Hasoloan.

Hasoloan Sianturi sendiri mengaku terkejut atas penangkapan Rohadi. Sebab, Rohadi termasuk panitera senior dan sudah lama bertugas di PN Jakarta Utara.

Dia menambahkan Rohadi sudah bekerja di PN Jakarta Utara sejak Mei 2001. Pada perjalanan karirnya, Rohadi sempat bertugas di PN Bekasi. Namun, Rohadi kembali ke PN Jakut setelah tiga tahun bertugas di Bekasi.

Dia menyebutkan Rohadi memiliki rekam jejak yang baik selama bekerja. Dia merupakan sosok yang mudah bergaul dan dikenal sosok panitera pengganti yang baik di kalangan pengacara, jaksa, hingga masyarakat.

"Orangnya cepat menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungan di sekitarnya. Mengapa dia (Rohadi) diposisikan jabatan itu (panitera)? Karena track record-nya cukup baik. Setahu saya dia ramah, kinerjanya baik. Kita juga terkejut," ungkap Hasoloan.

"Sosoknya cukup dikenal di PN dan sudah lama bekerja di sini. Dia termasuk yang paling senior. Dia (Rohadi) dihormati di sini."

Terkait kasus ini, Mahkamah Agung (MA) memastikan akan turun tangan menyelidiki vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil.‎ Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya melalui Badan Pengawas akan melakukan pemeriksaan.

"Iya, nanti Badan Pengawas yang bakal melakukan itu," ucap Suhadi di Jakarta, Jumat 17 Juni 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya